Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Aparat kepolisian menangkap pemilik akun facebook atas nama Wendanax Nggembu berinisial ST.
Ia ditangkap setelah terbukti menuding Kapolda Papua Irjen Polisi Paulus Waterpauw sebagai pelaku pembunuhan terhadap dua orang mahasiswa Papua di Timika serta dua tenaga medis Puskesmas Wandai, Distrik Homeo, Kabupaten Intan Jaya.
Pernyataan tersebut disebutkannya dalam akun facebook atas nama Wendanax Nggembu 24 Mei 2020.
Kapolda Papua Paulus Waterpauw kepada wartawan mengatakan, penangkapan dilakukan di seputaran perempatan Kuala kencana Kabupaten Mimika, Rabu (27/5/2020).
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi No. Pol: LP/ 377/ V/ 202 / Papua/ Res Mimika, tanggal 27 Mei 2020.
“Awalnya tim Penyidik Sat Reskrim Polres Mimika menemukan akun facebook Wendanax Nggembu telah melakukan postingan kalimat dan gambar yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan yang yang bermuatan SARA, melihat postingan tersebut pelapor melaporkan ke kepolisian Resor Mimika guna proses lebih lanjut,” ucap Kapolda Papua, Selasa (02/06/2020).
Setelah berhasil mengantongi identitas pelaku, tim kemudian mengamankan ST bersama seorang rekannya di wilayah Distrik Kuala Kencana.
“Saat hendak diamankan, ST sempat mencoba melawan petugas dan hendak melarikan diri, walau sudah diingatkan dengan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali, pelaku tetap melakukan perlawanan sehingga akhirnya ia dilumpuhkan, saat ini ia sedang dalam perawatan,” jelasnya.
Sementara rekannya hingga kini disebutkan masih berstatus sebagai saksi.
Pelaku diancam dengan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54 a ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“ST diamankan karena terbukti telah melakukan ujaran kebencian dan melanggar Undang undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tutupnya. **













