Pandemi Covid-19, Delapan Warga PNG Tertahan di Jayapura

Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzanna Wanggai. (Foto: Ignas Doy).

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Sebanyak  delapan warga Papua New Guinea (PNG)  masih tertahan di Jayapura, pasca penutupan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Terpadu Skouw di Distrik Muara Tami, Kota Jayapura sejak 1 Pebruari 2020 lalu, untuk memutus mata rantai pandemi Covid-19

Demikian disampaikan Kepala Biro Perbatasan dan Hubungan Kerja Sama Luar Negeri Provinsi Papua Suzanna Wanggai kepada pers usai   penyerahan simbolis paket sembako bagi kelompok keagamaan, paguyuban –paguyuban, panti jompo, panti asuhan, pesantren, asrama/pondokan mahasiswa, sektor informal  dan formal serta anggaran bagi Pemerintah Daerah 29 kabupaten/kota terdampak Covid-19 di Main Hall, Kantor Gubernur Provinsi Papua, Jayapura, Kamis (30/04/2020).

Suzanna mengatakan, ke-8 warga PNG tersebut kini berada di Rumah Detensi Imigrasi Jayapura.

“Enam warga PNG ini berada di Jayapura, karena tengah menjalani masa hukuman, setelah melintasi wilayah Indonesia tanpa surat izin. Sementara dua orang lainnya mengunjungi kerabat di Jayapura,” terangnya.

Ia menuturkan, Pemprov Papua telah melakukan koordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia di Port Moresby dan Kementerian Luar Negeri PNG, untuk memulangkan delapan warga ini. **