Image  

Operasi Patuh Matoa 2019 Berakhir, Pelanggar Menurun

Petugas memeriksa kelengkapan surat-surat pengendara motor. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura | Operasi Patuh Matoa 2019 berakhir Selasa (8/10) setelah berlangsung sejak 24 Okotber 2019 lalu.

banner 336x280

Ada kemajuan yang ditemukan pada Operasi Patuh Matoa 2019 dibanding operasi serupa tahun 2018 lalu.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal kepada media di Jayapura, Selasa (8/10) mengatakan kemajuan yang ditemukan itu seperti jumlah pelanggar yang diberi surat tilang. ‘’Untuk  tahun 2019 pelanggar yang ditilang 142 orang, sementara tahun 2018 lalu sebanyak 307 orang, ada penurunan 54% persen atau 165 pelanggar,’’ terangnya.

Untuk kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban meninggal dunia tidak ada, luka berat 3 orang dan luka ringan 1 orang. Di tahun 2018 luka berat 4 orang atau turun 25%.

Pengendara yang salah diberi teguran. (foto: Humas Polda Papua)

Kerugian materiil yang berhasil dihimpun di hari terakhir pelaksanaan Operasi Patuh Matoa 2019 sebanyak Rp. 2.800.000,- sedangkan di tahun 2018 kerugian materil sebanyak Rp. 7.500.000,- sehingga terjdi penurunan sebanyak Rp. -4.700.000,- atau turun sebanyak -63%.

Teguran yang diberikan sebanyak 330 pelanggar di tahun 2019 dibandingkan tahun 2018 sebanyak 114 pelanggar, naik 216 pelanggar atau 189%. ‘’Jenis pelanggaran lalu lintas yang diberikan teguran,  yakni tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, menggunakan HP saat berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol dan berkendara dibawah umur,’’ terang AM Kamal.

Untuk data terkait kegiatan Lalu lintas, seperti pengaturan, penjagaan, pengawalan dan patroli di tahun 2019 sebanyak 461 kegiatan sedangkan di tahun 2018 sebanyak 342 kegiatan sehingga di tahun 2019 terjadi kenaikan sebanyak 119 kegiatan atau naik 35%.

Kata Kamal, sasaran Operasi Patuh Matoa tahun ini adalah pengemudi yang menggunakan handphone, melawan arus. ‘’Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, pengemudi dibawah umur, pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI, pengemudi kendaraan bermotor menggunakan narkoba atau mabuk dan pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan,’’ jelasnya. **

 

 

banner 336x280