Oleh : Faisal Narwawan| PAPUAinside.com,JAYAPURA – Pratu Demisla Arista Tefbana, oknum anggota TNI terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi dan senjata api. Diduga kuat ia menyuplai amunisi dan senjata api kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua.
Atas perbuatannya, Pratu Demisla yang sebelumnya merupakan anggota Kodim Mimika resmi dipecat dari dinas militer. Selain dipecat ia juga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Ia melanggar Pasal 1 ayat 1 Udang- Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api.
Hal ini terungkap dalam sidang putusan di Pengadilan Militer III /19 Jayapura atas kasus tersebut, Kamis (12/3/2020) malam.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo SH dengan Hakim Anggota 1 Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, SH dan Hakim Anggota 2 Mayor Laut. M. Zainal Abidin.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak membawa, menyimpan dan menyerahkan senjata dan amunisi. Dua, mempidana terdakwa dengan pidana pokok penjara seumur hidup dan pidana pokok dipecat dari dinas militer,” ungkap Hakim Ketua Letkol CHK R Agus P Wijoyo SH dalam sidang tersebut.
Atas putusan itu, terdakwa Pratu Demisla melalui Tim Penasehat Hukum terdakwa, Mayor Chk Alvie Syahri, S.H. dari Kumdam XVII/Cen dan Lettu Chk Doni Webyantoro, S.H. dari Korem 174/ATW Merauke menyatakan akan mengajukan banding.
Sementara, Humas Pengadilan Militer III /19 Jayapura Mayor CHK Dendi Sutiyoso Suryo Saputro, SH mengungkapkan, Pratu Demisla sendiri telah menjual 1.300 amunisi dan 3 pucuk senjata api jenis pistol kepada Moses Dwijangge yang dikenalnya saat bertugas di Distrik Jita, Timika.
Moses Dwijangge yang juga menjabat sebagai Kepala badan musyawarah kampung di daerah Timika ini hingga kini buron bersama 1 pucuk pistol sementara dua pucuk lainnya berhasil diamankan.
“Saudara Moses Dwijangge sanggup membeli amunisi Rp 100 ribu per butirnya. Kalau pistol dijual Rp 50 juta per pucuk,” ucap Mayor CHK. Dendi.
Selain Pratu Demisla, Moses Dwijangge juga menerima ribuan amunisi dari Serda Wahyu yang juga telah dipecat dari dinas militer atas kasus yang sama.
Disebutkan, total ada 3.660 amunisi yang tersuplai ke tangan Moses Dwijangge.
Amunisi-amunisi ini didapat Pratu Demisla dari 5 anggota TNI yang merupakan juniornya, ia meminta amunisi dengan alasan suka berburu.
“Dia mengumpulkan juniornya dari sesama daerahnya, pertama amunisi ia dapatkan dari Pratu Andreson Pere Thomas sebanyak 220 butir. Ke dua dari Prada Deki 130 butir, selanjutnya dari Pratu Elias K.S Waromi 860 butir, dari Pratu Methu Salak 150 butir. Amunisi ini tidak kembali, dan pengakuan dari terdakwa itu untuk kepentingan KKSB,” jelasnya.
Motif terdakwa sendiri diantaranya karena mempunyai utang Rp 40 juta untuk membeli mesin jonson.
Kasus tersebut mulai terkuak ketika aparat keamanan berhasil menangkap seorang warga di Timika atas nama Jefri Albinus Bees yang kemudian dihukum 6 tahun penjara. Pratu Demisla sendiri akhirnya tertangkap di Sorong, Papua Barat.
Setelah melakukan penyelidikan selanjutnya TNI melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap beberapa anggota TNI. Belakangan diketahui ada dua penyuplai utama ribuan amunisi tersebut kepada Jefri, yakni Pratu Demisla sendiri dan Serda Wahyu.
Dijabarkan, Serda Wahyu sendiri yang merupakan Bintara penjaga gudang senjata di Satuan Brigif 20 IJK/Kostrad, Timika. Ia secara diam-diam menyembunyikan ribuan amunisi dan menjualnya.
Dari 7 terdakwa Pengadilan Militer III Jayapura sudah memutuskan 4 terdakwa dan masih melanjutkan sidang terhadap 3 terdakwa lainnya.
Sebelumnya, tiga anggota TNI yang bertugas di Timika atas nama Serda Wahyu Insyafiadi, Pratu Okto P. R Maure dan Pratu Elias K. S Waromi resmi dipecat dari dinas militer. Ke tiganya terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan amunisi.
Mengenai hal ini, Kodam XVII/Cenderawasih melalui Wakapendam Cenderawasih dengan tegas mengatakan, tak ada toleransi terhadap anggota TNI yang menjual amunisi.
“Arahan Pangdam jelas, proses hukum tetap berjalan dan tak ada toleransi,” tegas Dax. **