Miliki 1,6 Kg Ganja, Empat Warga PNG Dibekuk Polres Jayapura

Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, menunjuk barang bukti 1,6 Kg ganja. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside. com, JAYAPURA—Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura berhasil membekuk empat warga Papua New Guinea (PNG), yang memiliki 1,6 Kg ganja di belakang Pasar Doyo Baru, Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua, Kamis (14/01/ 2021 sekitar pukul 23.40 WIT. Masing-masing berinisial FM (21), IK (25), RM (27) dan JL (19).

Demikian disampaikan Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon, SH, SIK, MH, MSi, didampingi Kasat Reserse Narkoba Ipda Noevaldo Sitinjak, STrK dan Kassubag Humas Iptu Iwan, SE, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (26/01/2021).

Dikatakan Kasus ini berawal pada Kamis (14/01/2021) sekitar pukul 23.40 WIT,  Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba jenis ganja di belakang Pasar Doyo Baru Distrik Waibu, Kabupaten Jayapura.

Berbekal informasi tersebut, ujarnya, Kasat Reserse Narkoba langsung memimpin anggotanya, untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, diketahui bahwa keempat tersangka kerap menyalahgunakan narkotika jenis ganja tersebut.

Dimana berdasarkan keterangan, pelaku kerap bertransaksi dengan sejumlah uang untuk mendapatkan barang haram tersebut dari PNG untuk diedarkan di kabupaten Jayapura, selain pengedar keempat pelaku juga diketahui sebagai pengguna, setelah dilakukan tes urine hasilnya positif.

Ia menjelaskan atas perbuatannya keempat pelaku di jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta  dan paling banyak Rp 8 miliar. Mereka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Jayapura. **