Maklumat Kapolda Papua tak Melarang RDPU, Tapi Mengingatkan Patuhi Prokes

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Humas Polda Papua  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw telah mengeluarkan Maklumat Kapolda bernomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di saat pandemi Covid-19  tertanggal 14 November 2020.

“Maklumat ini tak melarang pelaksanaan RDPU oleh MRP di beberapa kabupaten yang mewakili lima wilayah adat yakni Tabi, Animha, Mee Pago, La Pago dan Saireri, namun maklumat ini dikeluarkan untuk mengingatkan kepada seluruh komponen panitia dan masyarakat, agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) serta memperhatikan beberapa poin penting yang tercantum dalam maklumat tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH, Rabu (18/11/2020).

Dikatakan Kamal, maklumat ini juga dijadikan sebagai acuan para petugas Kepolisian di kewilayahan, agar tak ada keraguan ketika menemukan tata laksana kegiatan yang menyimpang, termasuk kepatuhan disiplin Covid- 19.

“Ini dalam rangka menjaga situasi Kamtibmas, agar tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Papua serta mencegah penyebaran Covid- 19,” tukasnya.

Ada 4 poin yang tercantum dalam maklumat Kapolda Papua diantaranya.

Pertama, pelaksanaan RDPU merupakan alat kelengkapan MRP dengan lembaga sosial masyarakat dan/atau kelompok masyarakat adat dalam rangka mendengarkan atau menampung aspirasi masyarakat Papua yang pelaksanaannya wajib menjaga ketentraman dan kerukunan seluruh elemen masyarakat.

Kedua, wajib menghormati dan menjalankan prokes Covid-19 dan mentaati himbauan pemerintah untuk tak melakukan aksi mengumpulkan massa dalam jumlah besar dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19 pada adaptasi kebiasaan baru.

Ketiga, untuk memberikan rasa aman dan menciptakan iklim kondusif bagi masyarakat dan lingkungan Papua, serta mencegah timbulnya klaster baru penyebaran Covid-19 sehubungan dengan penyelenggaraan RDPU dengan ini Kepala Kepolisian Daerah Papua mengeluarkan Maklumat:

  1. Pelaksanaan RDPU tak dirancang dan dilaksanakan secara terbuka/ tertutup dengan menghadirkan orang dalam jumlah besar (lebih dari 50 orang).
  2. Penyelenggaraan RDPU wajib melaksanakan prokes dengan SWAP / PCR memperhatikan batasan ketentuan social distancing, wajib memakai masker dan penyediaan fasilitas prokes Covid-19 berupa tempat cuci tangan / handsanitizer.
  3. Setiap orang dan pihak yang terlibat RDPU, dilarang merencanakan atau melakukan tindakan yang menjurus tindak keamanan negara, makar atau separatisme ataupun tindakan lainnya yang dapat menimbulkan pidana umum atau atau perbuatan melawan hukum lainnya dan konflik sosial.
  4. Setelah selesai pelaksanaan RDPU, penyelenggaraan dan peserta serta masyarakat yang terlibat, agar membubarkan diri dengan tertib dan tidak berkumpul atau melakukan arak – arakan / konvoi, serta tetap menjaga ketertiban umum.
  5. Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan hukum dan maklumat ini, setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. **

Editor: Makawaru da Cunha