Oleh: Humas Polda Papua I
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Maklumat Kapolda Papua Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw Nomor Mak/1/Xl/2020 tentang rencana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait evaluasi Otsus di Provinsi Papua saat pandemi Covid-19 tertanggal 14 November 2020, mendapat tanggapan positif dari Ondoafi Nicolas Youwe dari Kampung Kayo Pulau.
“Maklumat ini dilihat sebagai upaya yang baik, untuk menjaga kita semua, agar terhindar dari Covid- 19 yang masih ada di kota Jayapura ini. Jangan dilihat sebagai larangan atau sesuatu hal yang negatif,” ujar Nicolas Youwe, Jumat (20/11/2020).
Diketahui, rencana MRP melakukan RDPU merupakan langkah untuk mengevaluasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Otsus di Papua dari lima wilayah adat di Papua. Masing-masing Tabi, Saereri, La Pago, Mee Pago dan Animha.
Oleh karena itu, tambahnya, ia mengajak seluruh masyarakat untuk berpikir positif terkait maklumat Kapolda Papua, sebagai upaya yang baik untuk menjaga semua masyarakat, agar terhindar dari Covid- 19.
Ia mengatakan, upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19 tak hanya tanggungjawab pemerintah, tapi juga tanggungjawab seluruh masyarakat, khususnya masyarakat di kota Jayapura.
“Walaupun angka Covid-19 mulai menurun, tapi kita harus tetap waspadai dan tak bisa kita anggap remeh,” imbuhnya. **
Editor: Makawaru da Cunha













