KPK Menyelamatkan Aset di Provinsi Papua Senilai Rp 1.363.237.563.884

Sekda Provinsi Papua TEA Herry Dosinaen, SIP, MKP, MSi, didampingi Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua Maruli Tua dan para Sekda Se-Papua, menabuh Tifa, ketika membuka Rapat Penyelesaian Pengalihan Aset yang Diikuti dengan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D) Antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Papua di Swissbelt-Hotel, Jayapura, Selasa (12/11). (foto: Ignas Doy)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA— KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menginisiasi rekonsiliasi aset Pendanaan, Personil, Prasarana, dan Dokumen (P3D) di Provinsi Papua pada Rapat Penyelesaian Pengalihan Aset yang Diikuti dengan Serah Terima Personil, Pendanaan, Sarana dan Prasarana serta Dokumen (P3D)  Antara Pemerintah Provinsi Papua dengan Pemerintah Kabupaten/Kota Se Papua di  Swissbelt-Hotel, Jayapura, Selasa (12/11).

banner 336x280

Demikian Siaran Pers yang disampaikan Koordinator Tim Supervisi KPK Wilayah Papua Maruli Tua kepada pers di Kota Jayapura.

Maruli Tua mengatakan, dari hasil rekonsiliasi P3D di Provinsi Papua, KPK berhasil menyelamatkan aset senilai Rp 1.363.237.563.884.

Dijelaskannya, pada kesempatan yang sama juga dilakukan pembuatan surat permohonan proses sertifikasi 1.678 bidang tanah yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Papua ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) melalui Kepala Pertanahan masing-masing.

Menurutnya, Pemda Kabupaten/Kota juga telah menyiapkan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada masing-masing Kejaksaan Negeri, untuk membantu penyelesaian permasalahan aset yang masih dikuasai oleh pihak ketiga, pensiunan, dan mantan pejabat lainnya yang masih belum mengembalikan kendaraan dan rumah dinas kepada Pemerintah Daerah Papua.

Ia menjelaskan, adapun aset yang tercantum pada Surat Kuasa Khusus tersebut berupa tanah serta bangunan sejumlah 67 aset dan kendaraan dinas sejumlah 643 kendaraan.

Dikatakannya, acara selanjutnya adalah penyerahan aset pemekaran daerah (tanah dan bangunan) dari Kabupaten Sarmi kepada Kabupaten Mamberamo Raya, Kabupaten Paniai kepada Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Paniai kepada Kabupatenn  Deiyai, Kabupaten Biak Numfor kepada Supiori, Kabupaten Jayapura kepada Sarmi, Kabupaten Jayapura kepada Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura kepada Kabupaten Kerom, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Mappi, Kabupaten Merauke kepada Kabupaten Asmat, dan Kabupaten Puncak Jaya kepada Kabupaten Puncak. Total nilai aset pemekaran tersebut berjumlah Rp 771.989.959.576.

Acara yang dibuka oleh Sekda Provinsi Papua TEA Herry Dosinaen, SIP, MKP, MSi  berlangsung secara kondusif dengan peserta terdiri dari 28 Pemerintah Kabupaten dan 1 Kota.

Pada pembukaan acara, Sekda Papua Herry Dosinaen berpesan kepada seluruh aparat daerah Kabupaten/Kota untuk berkerja lebih ekstra dalam menyusun dokumen P3D yang valid, sehingga hasil yang dicapai lebih optimal. **

 

banner 336x280