Oleh: Nethy DS |
PAPUAinside.com, JAYAPURA— Kapolda Papua Irjen Pol Paulus Waterpauw siap melakukan penegakan hukum terhadap KKB (Kelompok Kriminal Bersenjata) yang melakukan gangguan di Tembagapura sekitar areal PT Freeport.
Gangguan keamanan yang dilakukan KKB di Tembagapura mengakibatkan Bharada Doni Priyatno tewas dalam kontak senjata Jumat (28/02/2020) di Kali Kabur Kampung Arwanop Distrik Tembapaura.
Dalam pertemuan dengan perwakilan Komnas HAM Papua di Timika, Sabtu (29/02/2020) Kapolda Papua mengatakan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan di wilayah Polres Mimika.
‘’Saat ini kita sedang konsen hadir beberapa kali di Timika untuk mensiasati dalam melakukan penegakan hukum terhadap mereka, memang kita mengalami kesulitan dalam melumpuhkan pergerakan kelompok ini karena beberapa faktor alam, geografis, penguasaan medan dan lingkungan,’’ jelas Kapolda Waterpauw.
Dijelaskan kehadiran KKB di wilayah Tembagapura untuk menguasai area pertambangan PT Freeport. ‘’Saya menduga mereka ingin menguasai area pertambangan PT. Freeport, dimana mereka sudah melakukan beberapa gangguan seperti di Puncak, Wamena, Intan Jaya hingga mengarah ke PT. Freeport dan Timika, kami berkomitmen terus menyusun bagaimana cara bertindak untuk mengatasi kelompok ini,’’ tandasnya.
Kapolda Waterpauw berharap masyarakat membantu aparat untuk menginformasikan keberadaan kelompok tersebut. ‘’Kami mengharapkan masyarakat juga ikut membantu karena tanpa masyarakat kita akan sulit dan menghimbau bila melihat ada pelaku – pelaku yang berkeliaran di wilayah agar segera diinformasikan pertama pada Polisi serta kepada semua pihak janganlah memutarbalikan fakta yg seakan – akan kami tidak melakukan upaya tindakan hukum,’’ tandasnya.
Sementara itu Perwakilan Komnas HAM Papua Friets Ramandey menyampaikan dari beberapa rangkaian kejadian yang terjadi ini merupakan siklus kekerasan yang menggunakan senjata, oleh karena itu Komnas HAM menyampaikan keperihatinan karena mengakibatkan adanya korban meninggal dunia.
Dikatakan, sejak lama hak rasa aman bagi orang-orang di wilayah pedalaman sangat terganggu dengan adanya kelompok bersenjata yang terus melakukan tindakan kekerasan dan intimidasi. Kita meminta kepada otoritas sipil seperti Bupati, Ketua DPRD dan stakeholder seperti masyarakat adat, ondoafi dan kepala suku serta pihak gereja agar dapat saling berkumpul/duduk bersama mencari solusi dalan menghentikan semua pihak kekerasan.
‘’Saya juga minta kepada kelompok sipil bersenjata untuk tidak membabibuta melakukan tindakan – tindakan kekerasan dengan menjadikan masyarakat sebagai tameng yg nantinya mereka akan menjadi korban,’’ tandasnya.
Ditegaskan dalam definisi Undang-undang Nomor 39 menyebutkan bahwa setiap perbuatan seseorang atau kelompok seseorang atau aparat melakukan tindakan yang membuat hilangnya hidup seseorang maka itu termasuk pelanggaran HAM, dimana kelompok bersenjata tersebut harus bertanggung jawab atas tindakan kekerasan yg telah hilangnya nyawa seseorang. **