Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Sejumlah pihak menyoroti pengambilan sumpah janji pengangkatan dan pengesahan 517 kepala kampung dan Bamuskam periode 2021-2027 yang berlangsung di Yahukimo, Kamis 25 Maret 2021.
Komentar mengenai pelantikan tersebut juga disuarakan Anggota DPRD Kabupaten Yahukimo sendiri. Mereka menilai pelantikan tersebut illegal dan tak ada dasar hukumnya.
Mengenai hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Yahukimo Yosias Mirin mengatakan, DPRD Yahukimo telah mengetahui bahwa masa jabatan kepala kampung akan berakhir. Ia juga mengetahui pelantikan 517 kepala kampung tersebut.
Untuk itu, Yosias menegaskan apa yang dilakukan Bupati Yahukimo sudah sesuai aturan yang berlaku dan sesuai dengan undang-undang.
“Sebenarnya pelantikan dilakukan 6 bulan sebelum berakhir, jadi tahapan-tahapannya sudah harus jalan,” ujar Yosias, kepada wartawan di Jayapura, Jumat (26/03/2021) malam.
Ia juga membantah penyataan fraksi Partai Nasdem DPRD Yahukimo. Menurutnya, Pernyataan ketua fraksi tersebut tak mewakili DPRD seluruhnya, melainkan untuk kepentingan mereka sendiri.
“Kami dewan sudah tahu bahwa pengalokasian anggaran itu harus diperuntukkan untuk pemilihan kepala kampung karena jabatan itu adalah jabatan politik di tingkat kampung yang harus dilakukan melalui mekanisme pemilihan, yaitu musyawarah mufakat, dewan sudah tahu pelantikan ini sah dan itu urusan pemerintah daerah,” ungkapnya lagi.
Ia lantas menyatakan dukungannya terhadap pemerintah daerah Yahukimo untuk melakukan pelantikan kepala kampung.
“DPRD Yahukimo mendukung tugas pemerintah Yahukimo dan sudah sesuai aturan,” tutupnya.
Sebelumnya dilansir dari kompas.com, Ketua Fraksi Nasdem DPRD Yahukimo, Eli Pahabol di Jayapura menilai pelantikan 517 kepala kampung di Distrik Dekai Kamis lalu adalah ilegal.
Ia berpendapat bahwa ke 517 kepala kampung seharusnya mengakhiri tugas pada 22 dan 31 April 2021. Pihaknya menilai, pelantikan tersebut tak elok dilakukan Abock Busup karena masa jabatannya akan berakhir pada 15 April 2021.
“Tetap ada konflik dan itu sangat tidak boleh, kita yang memahami aturan tetap memberikan pembinaan politik aturan kepada masyarakat, jangan kita jadi pelaku bagi masyarakat kita,” ujar Eli dilansir Kompas.com.
Sementara, mengenai hal ini Bupati Yahukimo Abock Busup langsung membantah tuduhan tersebut. Ia menyatakan bahwa pelantikan sudah sesuai aturan dan mengikuti UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pemendagri Nomor 72 tahun 2020 yang mengatur teknis pelaksanaan Pilkades di Seluruh Indonesia.
“Kalau ada yang tanya, mengapa masa jabatan belum selesai sudah pelantikan, ya memang enam bulan sebelumnya itu harus pemilihan, karena ada prosedurnya,baik proses SK dan administrasi lainnya. Alurnya memang begitu, jadi tidak asal, kami sudah sesuai prosedur, sudah konsultasi dengan Ditjen Bina Desa dan hasilnya juga akan kami laporkan,” ungkap Abock Busup kepada wartawan di Jayapura, Jumat (26/03/2021).
Dalam pelantikan juga kata Abock Busup berjalan sesuai protocol kesehatan, di mana yang boleh masuk di dalam ruangan hanya 100 orang dengan memakai masker dan menjaga jarak dua meter. **













