Kejari Jayapura Tetapkan Dua Tersangka Proyek Fiktif di Mamberamo Raya

Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, didampingi Staf menyampaikan keterangan pers terkait proyek fiktif di Mamberamo Raya. (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura menetapkan dua  tersangka proyek fiktif di Mamberamo Raya, yakni dugaan kasus korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris, Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua bersumber dari APBD tahun anggaran 2019.

Hal ini disampaian Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, didampingi Staf di Aula Kejari Jayapura, Senin (24/10/2022).

Kajari Jayapura menjelaskan kedua tersangka masing-masing JJH, kontraktor yang berperan aktif dalam melaksanakan kegiatan. Dan YSM, mantan Plt. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Mamberamo Raya.

Ia menerangkan besaran kontrak dalam proyek fiktif tersebut Rp 5,7 miliar lebih. Sedangkan dana yang sudah dicairkan Rp 3,8 miliar. Tapi pekerjaan proyek jalan ini fiktif.

“Proyeknya fiktif atau tak ada, tapi sudah dilakukan pencairan uang negara senilai Rp 3,8 miliar,” ujar Alexander.

Meski begitu, tandasnya, kedua tersangka hingga kini belum ditahan. Pemanggilan keduanya sebagai tersangka belum dilakukan. Namun, keduanya sebelumnya telah dipanggil sebagai saksi.

“Kami harapkan keduanya tetap kooperatif dalam kasus ini,” tegasnya.

Alexander menjelaskan penyelidikan kasus ini berdasarkan surat penyidikan Kejari Jayapura 01/2002 tertanggal 16 Juni 2022.

Dikatakan pihaknya telah memeriksa 17 orang saksi dan diperoleh bukti kuat terindikasi tindak pidana korupsi,” tukasnya.

Akibat perbuatannya, jelasnya, kedua tersangka terancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan subsidair  pasal 3 jo pasal 1 jo pasal 18 UU nomor 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. **