Oleh: Makawaru da Cunha
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura memusnahkan 82 barang bukti tindak pidana umum selama tahun 2023, yang telah berkekuatan hukum tetap atau incracht.
Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, usai pemusnahan barang bukti di Halaman Kantor Kejari Jayapura, Senin (19/6/2023) menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini adalah kali ketiga atau total 300 perkara selama 2022-2023.
Sinuraya menjelaskan, sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap barang bukti yang dimusnahkan sebanyak 82 perkara dengan rincian 34 perkara keamanan ketertiban umum dan 48 perkara narkotika.
Dari 34 perkara keamanan ketertiban umum, barang bukti yang dimusnahkan masing-masing pakaian, senjata tajam, jerigen, batu, kaca, besi, amunisi, senjata api, dan lainnya.

Terdapat 3 perkara kepemilikan senjata api yang dimusnakan, yakni laras panjang F 16 sebanyak 2 buah, pistol 1 buah dan ratusan butir amunisi.
“Senjata api, pistol dan amunisi telah kami serahkan ke Polda Papua, untuk diamankan,” ujarnya.
Sementara itu, kata Sinuraya, untuk 48 perkara narkotika meliputi 44 jenis ganja dan 4 shabu-shabu.
Sinuraya menjelaskan, pihaknya selama ini menangani perkara narkotika terbanyak Kota Jayapura, menyusul Kabupaten Keerom dan Kabupaten Jayapura.
Menurutnya, barang bukti yang dimusnakan, karena melanggar Undang Undang Darurat dan makar, perkara KUHP (curat dan curas), perkara Undang Undang kesehatan/Undang Undang pangan), perkara narkotika, dan perkara pembunuhan,” pungkas Sinuraya. **














