Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura berhasil mengembalikan uang sebesar Rp 2,2 miliar lebih ke kas negara.
Uang tersebut bersumber dari pendapatan negara bukan pajak dari pelbagai pengungkapan kasus yang ditangani selama Januari-Juli 2023.
Demikian disampaikan Kajari Jayapura, Lukas Alexander Sinuraya, SH, MH usai upacara puncak Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke-63 Tahun 2023 di Aula Kantor Kejari Jayapura, Sabtu (22/7/2023).
Sinuraya mengatakan, pengungkapan kasus tersebut antara lain dari tindak pidana umum, tindak pidana khusus, perdata, tata usaha negara dan hasil lelang. **














