Kasus Positif Covid-19 Bertambah jadi 45, Papua Tanggap Darurat

Wagub Papua Klemen Tinal, SE, MM, ketika menandatangani hasil kesepakatan bersama Forkopimda Papua, untuk menerapkan status tanggap darurat pandemi covid-19 di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Rabu (8/4/2020). (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside,com).
banner 468x60

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Kasus positif  virus  corona jenis baru atau covid-19 di Provinsi Papua, bertambah  menjadi 45 kasus dan meninggal 5 orang. Berdasarkan data tersebut Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua meningkatkan status dari siaga darurat menjadi  tanggap darurat.

banner 336x280

Penerapan status dari  siaga darurat ke  tanggap darurat berlaku dari tanggal 9 April hingga 6 Mei 2020.

Hal ini terungkap dalam hasil kesepakatan bersama Forum Komunikasi  Pimpinan Daerah  (Forkopimda) Provinsi Papua di Jayapura di Gedung Negara, Dok V Atas, Kota Jayapura, Rabu (8/4/2020).

Pembahasan kesepakatan bersama Forkopimda Provinsi Papua ini dipimpin Wakil  Gubernur (Wagub) Papua Klemen  Tinal, SE, MM, didampingi  Ketua  Dewan Perwakilan Rakyat  (DPR) Papua John Banua Rouw, SE, MSi dan  Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib.

Turut hadir pimpinan Organisasi Pemerintahan Daerah (OPD) di Lingkungan Pemprov Papua.

Wagub menjelaskan, dalam 14 hari atau selama dua pekan terakhir terhitung sejak 25 Maret 2020 hingga 8 April 2020,  jumlah kasus positif  covid-19 di Provinsi Papua, bertambah  menjadi 45 kasus.

Menurut dia, saat Pemprov Papua menetapkan status siaga darurat pada 25 Maret 2020 lalu masih terjadi dua kasus positif covid-19.

Tapi berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencegahan Penanganan Covid-19 Provinsi Papua hingga Rabu (08/04/2020) Pukul 19.00 WIT, kasus positif  covid-19 naik  tajam mencapai  45 kasus.

“Pak Gubernur Papua Lukas Enembe telah menandatangani surat keputusan meningkatnya status dari siaga darurat menjadi tanggap darurat mulai tanggal 9 April hingga 6 Mei 2020,” ujarnya.

Dikatakannya, kecenderungan  kasus positif covid-19 meningkat tajam, menjadi hasil evaluasi, sebelum menerapkan status tanggap darurat.

Ia pun menyatakan, Pemprov Papua bersama TNI/Polri,  Kejaksaan, Pengadilan dan DPR Papua telah bersepakat memperpanjang waktu pembatasan sosial atau social distancing selama 14 hari ke depan atau hingga tanggal  23 April 2020.

Ia  menuturkan, dalam kebijakan pembatasan sosial ini akses masuk keluar Papua, baik  lewat darat dan  udara di seluruh Provinsi Papua ditutup sementara.

“Hanya  pesawat cargo,  yang mensuplai peralatan kesehatan,  tenaga medis,   obat-obatan dan Sembako diizinkan memasuki wilayah Papua,” ungkap Wagub.

Karena  itu,  jelasnya, ia mengimbau  para warga khususnya pedagang agar tak menimbun Sembako, untuk mencari keuntungan di saat pandemi covid-19 ini.

“Kami juga minta untuk pelaku usaha tetap membuka apotik dengan jam operasi seperti biasanya, agar warga tak kesulitan mendapatkan obat, “ imbuhnya. **

banner 336x280