Oleh: Eman Betta |
PAPUAinside.com, SERUI— Kapolres Yapen AKBP Kariawan Barus mengajak masyarakat bijak menggunakan media sosial karena jika salah menggunakan bisa dijerat dengan UU ITE.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Kariawan saat merilis penyalahgunaan media sosial dengan tersangka TIRA sesuai dengan laporan polisi nomor LP-K / 242 / XI / 2019 SPKT REGU I, tanggal 13 November 2019 atas pelanggaran penggandaan akun FB milik FN salah satu anggota DPR Provinsi Papua.
TIRA adalah mahasiswa yang tinggal di Serui, yang menjadi tersangka pembobolan akun FB salah seorang anggota DPR Papua dan digunakan untuk melakukan pemerasan.
“Kita telah amankan satu tersangka atas pengggunaan FB orang lain guna melakukan penipuan atau kejahatan lainnya,’’ terang Kapolres.
Dari hasil penyelidikan kepada tersangka tersebut, di ketahui telah melakukan penipuan dengan cara meminta sejumlah uang sebesar Rp 5 juta kepada NF (korban).
TIRA dikenai Pasal 35 Junto Pasal 51 Ayat 1 dan atau Pasal 30 Junto Ayat 1 Junto Pasal 46 Ayat 1 UU RI No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
Penipuan yang dilakukan TIRA terhadap NF ternyata menyeret NF yang menjadi korban malah menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Pencemaran nama baik dilakukan NF terhadap FN yang FBnya di bobol tersangka TIRA.
Saat FN mengetahui bahwa NF telah menjadi korban penipuan karena FBnya dikacker, FN lalu mengklarifikasi ke NF, namun NF bukannya bisa memahami tetapi malah mengeluarkan kata-kata yang tidak senonoh sehingga FN melaporkan kejadian tersebut sebagai kasus pencemaran nama baik.
Pasal yang di sangkakan kepada NF sendiri adalah di kenakan Pasal 45 Ayat 3 UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi ( ITE ) dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000.
“NF ini perannya pencemaran nama baik dan tidak di tahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun tapi tetap di kenakan pasal UU ITE,’’ terangnya.
Dengan kasus ini, Kapolres Yapen berharap agar masyarakat bijak menggunakan media sosial apapun, dan jangan memberikan nama email serta pasword kepada orang lain karena dengan begitu lebih cepat terjadi hal yang tidak di inginkan.
“Gunakanlah media sosial dengan cara yang baik, karena dalam bermedia sosial mempunyai UU ITE,’’ pesan Kapolres Yapen yang di dampingi Kasat Reskrim IPTU Gomdam dan IPTU Arif. **