Johannes Rettob Sempat Menolak Pengadaan Pesawat dan Helicopter

Terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika, Johannes Rettob, menunjukan dokumen pengadaan pesawat dan helicopter, ketika sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Jumat (28/7/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA–Terdakwa Plt Bupati Non Aktif Mimika Johannes Rettob menyampaikan ia sempat menolak rencana pengadaan Pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125 milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika.

Demikian disampaikan Johannes Rettob, ketika sidang lanjutan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura Kelas I A, Jumat (28/7/2023).

Rettob menjelaskan saat itu ia menjabat Kepala Sub Bidang Perhubungan Udara pada Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mimika tahun 2014.

Rettob dipanggil Kepala Dinas Perhubungan saat itu Hizkia Simbiak terkait rencana pengadaan 1 unit helicopter bell seharga Rp 85 miliar pada akhir November 2014.

“Saya kaget dan menolok mendengar rencana itu, karena Pemkab Mimika pernah berpengalaman membeli pesawat pada 2008,” katanya.

Rettob pun menyampaikan kepada Bupati Mimika saat itu Eltinus Omaleng dan TAPD bahwa membeli pesawat itu gampang.

“Kita punya uang kita bisa beli. Tapi kalau beli pesawat untuk dioperasikan itu sulit. Saya bilang itu sangat sulit untuk membeli pesawat terbang. Kalau hanya ada uang kita beli boleh. Saya waktu itu protes, tapi dalam pekerjaan tugas dan tanggungjawab sebagai bawahan saya harus laksanakan,” tukasnya.

Meski demikian, rencana pengadaan 1 unit helicopter bell itu telah ditetapkan didalam KUA-PPAS, tapi belum sampai pada RKA. Kemudian dibahas bersama Bupati  Mimika saat itu Eltinus Omaleng.

“Saya tanya kepada Bupati untuk apa rencana pengadaan helicopter bell, tapi beliau menyampaikan bahwa untuk pelayanan masyarakat di bidang kesehatan dan meningkatan PAD,” terang Rettob.

Kemudian disepakati rencana pengadaan helicopter bell, karena saat itu Pemkab Mimika telah membangun sejumlah lapangan terbang perintis, sehingga diputuskan membeli 1 unit pesawat sayap tetap dan 1 unit pesawat sayap berputar yaitu helicopter.

“Kami lihat di internet, mengkaji, berdiskusi dengan banyak orang terkait jenis pesawat, yang bisa kita masukan dalam RKA,” tandasnya.

Hal ini dilakukan, setelah penetapan di DPRD Mimika yaitu biaya operasi, biaya KSO pengadaan dan pra operasi 1 unit pesawat terbang sayap tetap dengan kapasitas 9 sheet kemudian 1 unit helicopter untuk pra operasi.

Didalam DPA itu tertulis lengkap untuk mobilisasi, training, sertifikasi perizinan dan lain-lain.

Kemudian 9 Pebruari 2015 Rettob dilantik menjadi Kepala Dinas Perhubungan Mimika.

Dan akhirnya pihaknya mencoba membuat tiga kajian teknis. Pertama, kajian teknis pemilihan jenis pesawat terbang sayap tetap. Kedua, kajian teknis tentang pemilihan jenis helicopter dan ketiga kajian teknis tentang tata cara pengadaan pemasukan, perizinan pesawat dan helicopter.

Didalam perjalanan, akhirnya diputuskan membeli pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helicopter Airbus H 125, disesuaikan dengan situasi penerbangan di Papua dan ketersediaan dana Rp 85 miliar.

“Saya sampaikan kepada pak bupati bahwa helicopter bell seharga Rp 85 miliar ini bapak mau beli yang seperti apa? Kata beliau seperti Airfast milik Freeport. Saya bilang Bapak, kalau beli seperti itu di atas Rp 100 miliar, uang kita tidak cukup, karena kita harus beli baru, tidak boleh kita beli bekas,” bebernya.

Alhasil, Pemkab Mimika pun mencari perusahaan-perusahaan yang bisa merakit pesawat ini secepat mungkin dalam tahun anggaran berjalan.

Pemkab Mimika akhirnya memutuskan membeli 1 unit Grand Caravan tipe C 208 dan Helicopter Airbus H 125 dan aksesorisnya, sesuai Civil Aviation Safety Regulation atau CASR di Indonesia, khususnya  untuk penerbangan di wilayah Papua. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *