Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.id, JAYAPURA—Sidang perkara pokok kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati akhirnya digulirkan.
Sidang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Senin (27/3/2023) siang.
Dua kali sidang dengan agenda pembacaan dakwaan itu ditunda karena, para terdakwa tak menghadiri sidang.
Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIT itu baru dimulai pukul 12.00 WIT.
Johannes Rettob hadir mengenakan kemeja putih lengan pendek dan celana panjang hitam. Sementara Silvi Herawati mengenakan baju lengan panjang berwarna mustard dengan rok panjang sebetis warna hitam.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Willem Marco Erari, didampingi Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.
Kedua terdakwa menjalani sidang terpisah. Plt Bupati Mimika lebih dulu disidangkan, kemudian menyusul terdakwa Silvi Herawati.
Perkara kedua terdakwa terdaftar di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura dengan dua berkas berbeda, pertama dengan nomor perkara 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 1 Maret 2023 dengan JPU Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Johannes Rettob.
Kedua dengan Nomor Perkara 3/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tertanggal registrasi pada 1 Maret 2023 dengan penuntut umum Donny Stiven Umbora dan terdakwa atas nama Silvi Herawati.
Dalam sidang dengan agenda mendengar dakwaan oleh JPU Itu, majlis hakim menyebutkan tak melakukan penahanan terhadap Johannes Rettob. Ia hanya diminta kooperatif.
Hal ini dikarenakan Johannes Rettob harus tetap menjalankan tugasnya sebagai Plt Bupati Mimika, sehingga tak ada kekosongan di Pemerintah Daerah Mimika.
Sidang akan kembali digelar pada Kamis (30/3/2023) pagi pukul 10.00 WIT dengan agenda eksepsi dari tim kuasa hukum.
Usai sidang berlangsung, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob kepada wartawan mengungkapkan alasan tak hadir dalam dua kali sidang sebelumnya.
“Saya menghargai praperadilan yang sedang berlangsung, sehingga tidak hadir,” katanya.
Sementara, Perwakilan Kuasa Hukum Johannes Rettob Marvey J Dangeubun, SH, MH, diwawancarai terpisah mengatakan, pihaknya akan mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang disampaikan JPU.
“Kami akan sampaikan eksepsi secara tertulis pada 30 Maret 2023,” katanya.
Diketahui, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar lebih. **














