Oleh: Faisal Narwawan|PAPUAinside.com, JAYAPURA – Wali Kota Jayapura Dr Drs Benhur Tomi, MSi, Mano kembali mengeluarkan instruksi Wali Kota nomor 4 Tahun 2020 tentang peningkatan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di Wilayah Kota Jayapura.
Hal penting yang disampaikan dalam instruksi tersebut adalah tentang memperpanjang masa Social Distancing dan Physical Distancing hingga 13 Mei 2020.
Selain itu diatur juga mengenai kewajiban penggunaan masker bagi seluruh warga kota. Dan aturan bagi pedagang musiman termasuk penjual takzil berbuka puasa.
Disebutkan, berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 dan Penetapan Status Tanggap Darurat Covid-19 di Provinsi Papua, serta mempertimbangkan peningkatan kasus suspect Covid-19 dan kasus meninggal dunia akibat Covid-19 di Kota Jayapura, maka dipandang perlu meningkatkan langkah pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah Kota Jayapura.
Untuk itu, Wali Kota Jayapura menginstruksikan kepada, Pimpinan Instansi Pemerintah, Pimpinan BUMN/BUMD/Perbankan, Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura, Pimpinan Lembaga Swasta, Perhotelan, Pertokoan dan Dunia Usaha, Pimpinan Lembaga Keagamaan, Pimpinan Organisasi kemasyarakatan/pemuda/mahasiswa dan seluruh warga masyarakat di Kota Jayapura.
“Untuk Masa Social Distancing dan Physical Distancing di Kota Jayapura yang semula berakhir sampai tanggal 24 April 2020 diperpanjang sampai dengan tanggal 13 Mei 2020 dan akan menyesuaikan dengan kondisi saat itu,” bunyi instruksi Walikota Jayapura kesatu.
Kedua, selama masa social distancing dan physical distancing tersebut diktum kesatu menetapkan :
- Setiap orang yang bepergian keluar rumah baik saat berjalan kaki maupun dengan menggunakan kendaraan dan melakukan aktivitas di tempat kerja atau tempat usaha, serta berada di pusat pembelanjaan, pasar, pertokoan dan tempat umum lainnya diwajibkan memakai masker.
- Dilarang melaksanakan semua kegiatan yang melibatkan banyakorang dan yang berpotensi mengundang massa seperti pertemuan, rapat, pertunjukan, pernikahan dan kegiatan keagamaan serta tidak bergerombol pada lokasi tertentu.
- Tidak melakukan aktivitas di luar rumah, kecuali belanja, kebutuhan rumah tangga, pelayanan kesehatan, dokter, praktek, apotik, kegiatan kedinasan tertentu, kegiatan terkait Covid-19, keamanan, distribusi logistik, transaksi keuangan dan kejadian bencana tertentu serta diwajibkan memakai masker
- Membatasi jam operasional atau jam kerja bagi instansi pemerintah, kantor Swasta, perusahaan, pusat pembelanjaan, pertokoan, pasar tradisional dan pedagang kaki lima, restaurant, rumah makan/warung makan dan tempat kuliner, serta angkutan umum, mobil rental, grap dan ojek/gojek sampai dengan Pukul 18.00 WIT (Jam 6 sore).
- Membatasi jumlah penumpang dalam angkutan umum dan mobil rental paling banyak 50 persen dari kapasitas atau dayatampung yang tersedia serta mengatur jarak duduknya dan diwajibkan memakai masker.
- Setiap pemilik atau pengelola restoran, rumah makan, warung makan dan cafe dilarang menyediakan berupa meja dan kursi untuk makan ditempat dan hanya melayani pembelian dalam bentuk sejenisnya serta menggunakan masker dan sarung tangan dalam melayani pembelían makanan.
- Setiap pedagang musiman yang menjual takzil atau makanan ringan berbuka puasa selama bulan suci Ramadhan 1441 Hijriyah, diwajibkan memakai masker dan sarung tangan dalam melayani pembeli serta menjaga jarak minimal satu meter antar para pedagang maupun antara pedagang dengan pembeli.
- Menutup sementara semua tempat karaoke, bar, diskotik, panti pijat, salon, klinik kecantikan, Spa, tempat cukur, gedung pertemuan, tasilitas olah raga dan tempat rekreasi atau wisata.
- Dilarang melakukan aktivitas yang bersentuhan badan seperti berjabatan tangan, berpelukan, berebutan, bersedak-desakan, makan bersama dalam satu wadah/tempat makan dan tidak membuang ludah pinang sembarangan karena berpotensi penyebaran covid-19.
- Memberlakukan pembatasan sosial dengan membentuk posko di kawasan perbatasan antara Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura dan dengan Kabupaten Keerom guna memeriksa APD dan pemeriksaan kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Jayapura.
- Memberlakukan pembatasan sosial berskala lokal dengan melakukan blokade pada wilayah tertentu di distrik, kelurahan, kampung, RW dan RT oleh aparat pemerintah setempat bersama warganya secara mandiri.
- Dalam melaksanakan blokade wilayah tersebut, menerapkan tindakan pencegahan dan penanganan Covid-19 sesuai ketentuan protokol kesehatan.
- Memberlakukan Jam Malam dalam rangka pembatasan dan penertiban kegiatan masyarakat di wilayah Kota Jayapura.
Selanjutnya ketiga, warga diperintahkan untuk meningkatkan tindakan pencegahan dini secara mandiri dengan tidak bersentuhan fisik, jaga jarak, cuci tangan pake sabun, tinggal dirumah dan menggunakan masker serta melakukan penyemprotan Disinfektan secara menyeluruh, mandiri dan berkala di wilayah Kota Jayapura.
Keempat, Setiap orang yang masuk ke Kota Jayapura dari daerah endemik seperti mengikuti kegiatan keagamaan di Gowa Sulsel, kegiatan keagamaan di Lembang dan kegiatan lain serta semua ODP, OTG, PDP dan Suspect Covid-19 beserta keluarganya serta mereka yang pernah bertemu atau bersentuhan fisik dengan PDP dan Suspect Covid-19 agar jujur, terbuka dan diwajibkan melapor kondisi kesehatannya pada fasilitas kesehatan terdekat guna dilakukan pemeriksaan kesehatan serta mengisolasi diri di rumah selama 14 hari.
Kelima, Gugus Tugas Covid-19 Kota Jayapura agar melakukan pemantauan dan pengawasan serta pemeriksaan kesehatan secara terpadu, terkoordinasi, Intensif dan berkala kepada ODP, OTG dan PDP beserta keluarganya.
Keenam, Pemerintah Daerah dan masyarakat Kota Jayapura memberikan perlindungan bagi ODP, PDP, Suspect Covid-19 beserta keluarganya dari upaya dan tindakan diskriminasi serta memberikan bantuan makanan yang diperlukan.
Ketujuh, Tim Gugus Tugas melakukan pemeriksaan kesehatan berupa pemeriksaan suhu tubuh dengan Thermometer dan Rapid Test secara berkala pada tempat tertentu sesuai protokol kesehatan sebagai upaya deteksi dini.
Kedelapan, Tim Gugus Tugas dan Aparat Keamanan meningkatkan pengawasan, penertiban dan melakukan tindakan penegakkan hukum bagi pelanggar Instruksi ini sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Instruksi Wali Kota Jayapura ini berlaku mulai Jumat (24/04/2020). **