Oleh: Nethy DS |
Papuainside.com, Jayapura—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura menetapkan 40 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, dalam rapat pleno terbuka penetapan perolehan kursi partai politik dan penetapan calon terpilih anggota DPRD Kota Jayapura pada Pemilihan Umum tahun 2019 di Hotel Aston, Jayapura, Rabu (14/8).
Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama, dihadiri Ketua Bawaslu Kota Jayapura Frans Rumsarwir, Forkopimda Kota Jayapura dan pimpinan partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Jayapura.
Ke-40 anggota DPRD Kota Jayapura masing –masing Daerah Pemilihan (Dapil) Kota Jayapura I sebanyak 10 kursi, Dapil Kota Jayapura II 10 kursi, Dapil Kota Jayapura III 8 kursi dan Dapil Kota Jayapura IV 12 kursi.
Dapil Kota Jayapura I masing-masing Umar Paddessa (PKB), H. Syaharuddin (Gerindra), Mukri M Hamadi, SIP (PDIP), Tresia Tobi (PDIP), Theos Revelino Ajomi, SSos (Golkar), Silas Youwe (Nasdem), M. Mursidin (PPP), H. Syahril S (PAN), Timbul Sipahutar, SH (Demokrat), Rudolf Veep Hassor (PKPI).
Dapil Kota Jayapura II masing-masing Geovano Pattipawael, AMd (Gerindra), Mathelda Yakadewa (PDIP), Yuli Rahman, SH (Golkar), Ulrine Stephanie Tamara Latumahina, SH (Golkar), Fajar Rizky Wanggai (Nasdem), Bona Murib (Berkarya), Regina Ani Mandibodibo, SH (Perindo), Laode Mohitu (PSI), Berthy CH Rumbiak (PAN), Sarce Sorreng, Amd (Hanura).
Dapil Kota Jayapura III masing-masing Andi Sudirman, ST (PKB), Naftali Yacobus Ick, SE (PDIP), Yoan Alfredo Wambitman, ST (Golkar ), Stanis Hike, SH (Nasdem), Lina Marlina, ST (PKS), Tamar Sapan, SE (Perindo), Ismail B. Ladopurab, SE (PSI), Maliana Bembok, SH (Demokrat).
Dapil Kota Jayapura IV masing-masing M. Tambrin Ruddin (PKB), Eko Nurjaya (Gerindra), Joni Y Betaubun, SE, MH (PDIP), Abisai Rollo, SH (Golkar), Ahmad Sujana, SE, MSi (Golkar), Agustina Daar (Nasdem), Mahmud, ST, MSi (Berkarya), Hasanuddin, SE (PKS), H Muhammad Taqwin (PPP), Harhan, SE (PAN), Irmanto Rannu (Hanura), Maria Pampang (Demokrat).
Pleno penetapan, menurut Ketua KPU Kota Jayapura Oktovianus Injama, sesuai amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juga Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang penetapan pasangan calon terpilih penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih dalam Pemilihan Umum dan Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2019 tentang Perubahan ke 4 atas Peratura KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.
Dikatakannya, sebelum pleno penetapan, telah melewati tahapan pengajuan permohonan oleh masing masing partai politik ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan semua permohonan pemohon juga diputuskan dalam sidang putusan MK untuk Kota Jayapura pada tanggal 9 Agustus 2019. Dimana MK menolak seluruh gugatan hasil Pemilu Legislatif dari Provinsi Papua.
“Dengan keputusan tersebut, maka kami KPU Kota Jayapura wajib melaksanakan atau menindaklanjuti putusan MK tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan pada partai politik, agar calon terpilih dari masing masing partai politik wajib melaporkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan juga menyerahkan bukti tanda terima LHKPN kepada KPU Kota Jayapura paling lambat 7 hari setelah rapat pleno terbuka pada hari ini.
“Bagi calon terpilih yang tak menyerahkan bukti tanda terima LHKPN sampai pada batas waktu 7 hari tersebut diatas, maka KPU Kota Jayapura tak akan mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik oleh Gubernur Provinsi Papua. **