Oleh: Ignas Doy |
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH melantik 317 Kepala Sekolah Jenjang SMA/SMK/SLB Se-Provinsi Papua Tahun 2019 di Gedung Negara, Dok V Atas, Jayapura, Rabu (11/12).
Hadir pada acara pelantikan Sekda Papua TEA Hery Dosinaen, SIP, MKP, MSi, Pimpinan Sementara DPR Papua John Banua Rouw, SE, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Papua Elias Wonda, Forkopimda Provinsi Papua, para Kepala SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Gubernur mengatakan, sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang antara lain mengatur secara jelas tentang kewenangan pengelolaan pendidikan, baik pendidikan dasar maupun pendidikan menengah.
Pada pasal 12 disebutkan bahwa pendidikan termasuk kedalam urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar.
Lebih detail berdasarkan Undang Undang tersebut menyatakan urusan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), non formal serta pendidikan dasar, SD dan SMP menjadi kewenangan pemerintah Kabupaten/Kota. Sedangkan urusan pengelolaan pendidikan menengah SMA/SMK/SLB menjadi kewenangan pemerintah provinsi termasuk hak, tanggungjawab dan kewajiban.
Dengan demikian, ASN di Pemerintah Provinsi Papua bertambah menjadi 17.000 lebih ASN, sebelumnya hanya 7.600 ASN.
“Bapak dan ibu sekalian adalah bagian dari esatuan Pemerintah Provinsi Papua. Tak bisa dipisah-pisahkan. Jadi kalau gubernur ada apa-apa kalian juga merasakan, karena bapak dan ibu sudah menjadi bagian dari Pemerintah Provinsi Papua,” imbuhnya.
Menurutnya, dalam rangka mencapai penyelenggaraan pendidikan yang baik dan berdaya saing guna memenuhi 8 Standar Nasional Pendidikan (SNP), maka faktor utama yang perlu mendapat prioritas dan atensi adalah penataan guru pada setiap satuan pendidikan, maka kepala sekolah memiliki peran penting terkait kondisi ketersediaan guru pada sekolah yang dipimpinnya berdasarkan jumlah kelas, jumlah rombongan belajar serta ketersediaan guru mata pelajaran, untuk memenuhi jumlah jam mengajar bagi rombongan belajar yang ada pada sekolah tersebut.
Ia mengutarakan, pemerintah terus berupaya memperbaiki sistem pengelolaan pendidikan nasional kearah yang lebih baik dan bermutu, maka semua kebijakan dan regulasi terkait dengan pengelolaan penyelenggaraan pendidikan juga terus mengalami inovasi dan perubahan sesuai kondisi dan kemajuan jaman.
Sejalan dengan inovasi dan perubahan, terangnya, maka tugas seorang kepala sekolah sangatlah berat.
Dimana jika sebelumnya jabatan kepala sekolah sesuai dengan Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010 adalah guru yang mendapat tugas tambahan sebagai edukator, manajer, administrator, supervisor, leader, inovator, motivator.
Namum tugas utama seorang kepala sekolah adalah mengajar sebagaimana guru lainnya.
Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 yang mengamanatkan bahwa beban kerja kepala sekolah sepenuhnya untuk dilaksanakan tugas managerial, supervisi, kewirausahaan kepada guru dan tenaga kependidikan.
Dengan demikian, ungkapnya, tugas kepala sekolah yang sebelumnya sebagai tugas tambahan sesuai Permendikbud Nomor 28 Tahun 2010 tak berlaku lagi dan telah berubah dengan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018, yang mengamanatkan bahwa jabatan kepala sekolah bukan lagi sebagai tugas tambahan, tapi menjadi tugas pokok.
“Dengan tugas pokok seorang kepada sekolah dapat fokus kepada pengembangan 8 SNP, namun di sisi lain bila sekolah kekurangan guru, maka kepada sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran,” tutur gubernur. **