Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Surat Keputusan (SK) Gubernur Papua Nomor 129/16910/SET tertanggal 31 Agustus 2020 terkait penunjukkan Alpius Matemtai sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mamberamo Raya adalah berita bohong atau hoax.
Pasalnya, Gubernur Papua Lukas Enembe tak pernah menerbitkan SK penunjukkan Alpius Matemtai sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamberamo Raya, sebagaimana beredar di WhatsApp Group.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Papua Jery A. Yudianto di Jayapura, Kamis (15/10/2020), menegaskan penunjukkan Alpius Matemtai yang kini menjabat Sekretaris Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mamberamo Raya, mestinya merupakan wewenang pimpinan daerah setempat.
Dikatakan, pihaknya sudah konfirmasi kepada Asisten III Bidang Umum Sekda Papua dan Kepala BKD Papua. Jadi SK penunjukkan Alpius Matemtai sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Mamberamo Raya adalah hoax.
“Pak Gubernur tak mungkin mengintervensi penunjukan itu, sebab merupakan ranah bupati setempat,” tegasnya.
Menurutnya, dari segi kewenangan Pemprov Papua dalam urusan manajemen kepegawaian tak ada kewenangan menerbitkan SK pengangakatan Alpius Matemtai sebagai Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Mamberamo Raya.
Karena itu, jelas Jery, pihaknya menyarankan jika ada pihak yang merasa dirugikan dapat memverifikasi hal itu langsung kepada Pemprov Papua, termasuk melakukan upaya hukum.
“Tapi hal itu kan kembali lagi ke pihak yang merasa dirugikan. Sebab untuk apa surat itu disebarkan? Lalu ada tujuan dan kepentingan apa kan kita tak tahu, tapi yang pasti surat itu bukan dari Pemprov Papua,” tegasnya. **













