news  

Hina Aparat di Medsos, Seorang Mahasiswi Ditangkap Tim Siber Polda

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol AM Kamal memberikan keterangan terkait penangkapan seorang mahasiswi karena menghina aparat di media sosial. (foto: Humas Polda Papua)
banner 468x60

Oleh : Faisal Narwawan| PAPUAinside.com, JAYAPURA – Seorang mahasiswi berinisial SBN (30) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura karena menghina Polisi dan Satpol PP di media sosial.

Pelaku awalnya memposting status berisi ujaran kebencian terhadap aparat di akun facebook atas nama Bardam N Vya, pada Sabtu 28 Maret 2020.

banner 336x280

Dalam statusnya ia marah karena ditegur Polisi dan Satpol PP yang  saat itu sedang berpatroli malam hari  berkaitan pandemi Covid-19.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan profeling oleh tim patroli Siber Polda Papua, pelaku memposting status yang berisi ujaran kebencian (SARA) terhadap anggota Polisi dan Satpol PP yang sedang melaksanakan Patroli gabungan yang diposting melalui akun facebook,” ungkap Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. A. M Kamal dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).

Setelah melakukan penyelidikan diketahui bahwa pelaku berada di wilayah Entrop. Selanjutnya aparat menuju ke wilayah Entrop  dan berhasil mengamankan pelaku.

Pelaku kemudian dibawa ke Kantor Subdit V Siber Dit Reskrimsus Polda Papua untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan 1 unit laptop Merk Acer berwarna hitam dan 1 buah cas Laptop merk Acer berwarna hitam.

Atas perbuatannya pelaku melanggar pasal 45a ayat (2) Jo pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan atar golongan (SARA) di pidana penjara paling lama 6 (Enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah).

berikut postingan pelaku yang menghina aparat:

“sepii di jln area abe pas sampe di uncen dapat mara dri satpol and polisi gabungan suru pulang mlm minggu yang aneeee tadi z su maki dong pung dlm muka tpi untung z dara dingin jdi klo dara ad lagi mendidi ko kepala z ksi bela langsung jgn bikin diri kyk jago orang ad keperluan kmu suru pulang ba** anj** kmu mkn kmu pung v** da setan terelalu bkn ane2 di kota jypra otak b**  ko mu tgl di rmh tgl tho npa ko keluar mo pke prenta masyarakat di jln lebay ko jga ko maitua pung lu*” pu* supya * gak masuk ke dlm p**  l** kmu 2 b* * rame a****gggfgf no komend baca saja”. **

banner 336x280