Hakim Terima Sebagian Eksepsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Silvi Herawaty

Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, saat menjalani sidang putusan sela di PN Jayapura. (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside. id, JAYAPURA—Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1 A menggelar sidang putusan sela, untuk kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter  yang menyeret Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob dan Direktur Asian One Air Silvi Herawati, Kamis (27/4/2023).

Sidang dimulai pukul 13.00 WIT dipimpin Majelis Hakim Ketua Willem Marco Erari didampingi  Hakim Anggota Nova Claudia Delima dan Donald Everly Malubaya.

Ketua Majelis Hakim Willem Marco Erari dalan sidang  menyatakan, menerima sebagian eksepsi Plt. Bupati Mimika.

Majelis hakim juga dalam sidang menyatakan dakwaan JPU kabur atau tidak jelas, sehingga batal demi hukum.

“Majelis hakim dalam putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi tim penasehat hukum dan menolak sebagian, artinya tidak semua poin eksepsi yang kami ajukan sebagai tanggapan dikabulkan,” ujar perwakilan kuasa hukum Johannes Rettob Marvey J Dangeubun, SH, MH kepada wartawan usai sidang berlangsung, Kamis (27/4/2023).

Kata dia, majelis hakim juga mengatakan pemeriksaan kedua perkara tersebut dinyatakan selesai.

“Jika putusan ini nantinya oleh Kejari Mimika tidak menerima ya silahkan ambil upaya hukum,”  jelasnya.

Adapun tim penasehat hukum Johannes Rettob adalah Marvey J Dangeubun, SH, MH, Juhari, SH, MH,  AX’L Arlvandra, SH, MH, Emilia Lawalata, SH, Robert Teppy, SH dan  Iwan K Niode, SH, MH.

Diketahui, Kejati Papua menetapkan tersangka kepada Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati.

Mereka ditetapkan atas dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna dan helikopter saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika  dengan kerugian negara mencapai Rp 69  miliar lebih.

Kuasa hukum Plt. Bupati Mimika sempat menempuh praperadilan atas kasus tersebut, namun saat itu Hakim tunggal Zaka Talpatty menggugurkan upaya praperadilan tersebut karena berkas perkara terdakwa telah dilimpahkan ke PN Jayapura dan juga telah disidangkan pada Kamis (9/3/2023). **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *