Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Otonomi Khusus (Otsus) untuk Papua dan Papua Barat akan berakhir pada 2021 nanti. Pemerintah Pusat berencana memperpanjangnya untuk 20 tahun ke depan.
Tokoh Pemuda Papua Habelino Sawaki terkait pro kontra Otsus mengatakan, Otsus dilanjutkan atau dihentikan, maka harus berdasarkan sebuah kajian atas apa yang telah berlangsung selama ini.
“Jika ada kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan Otsus Jilid I ya semestinya kekurangan-kekurangan itu dibenahi. Kita tak bisa menjadi manusia yang tak bertanggungjawab dengan menyebut Otsus gagal begitu saja tanpa disertai sebuah indikator, karena indikator itu menunjukkan berhasil atau gagalnya Otsus,” tegas Habelino Sawaki di Abepura, Selasa (27/10/2020).
Oleh karena itu, jelasnya, semua pihak haruslah menjadi orang-orang yang bertanggungjawab secara intelektual, jika mengeluarkan sebuah statement atau pendapat itu harus berdasarkan pertimbangan-pertimbangan untung dan rugi.
“Jadi soal kekurangan-kekurangan dalam pelaksanaan Otsus selama ini tentu ada, karena itu alangkah bijak, jika kita menemukan dan mengindentifikasi apa yang menjadi kekurangan dan kelemahan Otsus lalu kita benahi bersama-sama,” ungkapnya.
Diketahui, Otsus diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 tahun 2001. Peraturan ini disahkan di Jakarta pada 21 November 2001 oleh Presiden ke-4 RI Megawati Soekarnoputri.
Otsus memberikan kewenangan lebih bagi Papua dibanding daerah lain yang diperoleh dari Otonomi Daerah biasa. **