Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAInside.com, JAYAPURA—Fraksi Otsus DPR Papua menggelar dialog Rancangan Peraturan Daerah Provinsi (Ranperdasi) tentang Perlindungan Tempat Sakral di Papua dalam rangka reses di Kabupaten Dogiyai, Papua di Aula Kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Moanemani, Jumat (2/7/2021).
Demikian disampaikan Ketua Fraksi Otsus DPR Papua, John NR Gobai melalui keterangan tertulisnya.
Dialog ini dibuka Bupati Dogiyai Jakobus Dumupa, yang diwakili Asisten I Sekda Dogiyai Nason Pigai, SIP, dihadiri Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Dogiyai Nelius Pekei, tokoh masyarakat dan warga setempat.
Gobai mengatakan pihaknya menyampaikan tentang pentingnya perlindungan dan pengembangan tempat sakral di Dogiyai, antara lain Gunung Egaidimi, Makewaapa, Modio dan lain-lain. Termasuk perlindungan Bunani atau kelompok budaya sebagai kepercayaan asli Suku Mee di Papua,” tambahnya.
“Dari penyampaian dan pandangan masyarakat, saya melihat masyarakat menyadari pentingnya Perdasi perlindungan dan pengembangan tempat-tempat sakral di Dogiyai,” terangnya.
Menurutnya, dalam Ranperdasi perlindungan dan pengembangan tempat sakral, antara lain, diatur pemetaan dan pendataan tempat sakral bersama masyarakat, penetapan zonasi yaitu zona inti, zona pengembangan dan zona kampung.
“Dalam perlindungan dan pengembangan tempat sakral dapat dijadikan sebagai tempat wisata, pengembangan ekonomi, cagar budaya dan lain-lain,” ucapnya.
Karena itu, lanjutnya, pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pelestarian dan perlindungan tempat sakral dengan memberikan legalitas sebagai cagar budaya dan lain-lain.
Dikatakan pemerintah daerah berkewajiban untuk melaksanakan pembangunan, tapi juga ikut memperhatikan tempat-tempat sakral marga/suku.
Ia juga minta pemerintah daerah maupun swasta tak melakukan aktivitas pembangunan, pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA), sebab pelestarian dan pengelolaan tempat-tempat sakral ini bertujuan melestarikan warisan budaya dan warisan manusia. **













