Dugaan Korupsi di Dinas Pendidikan Mimika Masih Tunggu Hasil APKKN

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH, didampingi Kasusbdit Tipikor Dit Krimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widiyanto menyampaikan keterangan pers kasus dugaan korupsi di Dinas Pendidikan Mimika. (Foto: Dok/Humas Polda Papua)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Papua masih menunggu hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN), yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Provinsi Papua, terkait perkembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana penyelenggaraan sentra pendidikan pada OPD Dinas Pendidikan Kabupaten Mimika tahun anggaran 2019.

“Setelah hasil APKKN yang dikeluarkan BPKP Perwakilan Papua diterima oleh penyidik, barulah penyidik dapat melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka,” ujar  Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH,  didampingi Kasusbdit Tipikor Dit Krimsus Polda Papua AKBP Adi Tri Widiyanto di Media Center  Bidang  Humas Polda Papua, Senin (21/12/ 2020).

Kamal mengatakan, dalam kasus tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi, hingga saat ini proses penyidikan masih berjalan. Sementara barang bukti yang diamankan  55 dokumen.

Pasal yang dipersangkakan yaitu pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini berawal pada tahun 2019 Sentra Pendidikan Kabupaten Mimika mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp 14.183.983.592, untuk kegiatan belanja pengadaan makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan sentra pendidikan. Namun yang terealisasi senilai Rp  12.731.255.900, yang terdiri dari 2 (dua) Kontrak yaitu Kontrak Nomor: 082/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 26 November 2019 dengan nilai kontrak Rp. 8.056.673.900,-, Kontrak Nomor: 077/Kontrak-JL/DP/2019 tanggal 2 September 2019 dengan nilai kontrak Rp 4.674.582.000.

Bahwa terhadap kegiatan/belanja untuk makan minum siswa/siswi, guru, pamong asrama dan karyawan untuk sentra pendidikan Mimika dilaksanakan tak sesuai ketentuan, sehingga terdapat potensi kerugian keuangan negara senilai Rp 1 miliar.

Diketahui, sentra pendidikan adalah sekolah berpola asrama yang terdiri dari SD Negeri Sentra Pendidikan, SMP Negeri Sentra Pendidikan dan SMA Negeri 5 Sentra Pendidikan yang dikhususkan untuk putra-putri asli dari berbagai suku di kabupaten Mimika. Masing masing  Suku Amugme, Komoro dan 5 suku kekerabatan lainnya. **