DPRD Sarmi Diminta Usut Dugaan Pemalsuan Surat Penonaktifan Wakil Bupati

Penanggungjawab aksi menuntut DPRD Sarmi telusuri dugaan pemalsuan surat penonaktifan Wabup Yosina T. Insyaf, Adolf Dimo didampingi juru bicara Pdt. Marthen Insaf, menyerahkan spanduk kepada aparat keamanan, usai demo di Gedung DPRD Sarmi, Senin (10/2/2020). (foto: istimewa)
banner 468x60

Oleh:  Ignas Doy |

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Sejumlah warga menggelar demo damai di Kantor DPRD Sarmi,  Senin (10/02/2020) terkait dugaan pemalsuan dokumen penonaktifan Wakil Bupati (Wabup) Sarmi Yosina T Insyaf, SE, MM.

banner 336x280

“Kami atas nama masyarakat Sarmi sebanyak 200 orang hari ini ke gedung menyampaikan aspirasi terkait penonaktifan Wabup Sarmi. Kami diterima oleh wakil kita di DPRD,” tulis penanggungjawab aksi, Adolf Dimo dan juru bicara  Pdt. Marthen Insaf, SH, dalam siaran pers yang diterima PAPUAinside.com, Senin (10/2/2020).

Tuntutan masyarakat Sarmi hari ini tulis Adolf,  antara lain meminta DPRD Sarmi untuk menelusuri surat penonaktifan Wabup Sarmi, karena surat tersebut diduga palsu.

“Kami minta DPRD membentuk tim menelusuri dan menyelidiki surat penonaktifan Wabup. Karena surat tersebut palsu dan merupakan tindakan pembohongan publik di Sarmi,”ujarnya.

Dugaan dokumen penonaktifan wabup palsu, menyusul keluarnya surat dari Menteri Dalam Negeri Nomor 114/414/Otda tanggal 27 Januari 2020 perihal Pengaktifan Wabup Sarmi Yosina T. Insyaf,  SE, MM.

“Ini terkait dokumen negara. Apabila surat penonaktifan ini palsu, maka kami minta DPRD Sarmi segera gelar rapat paripurna, untuk menurunkan Bupati Sarmi Edward Fobataba,” tambah Marthen Insaf.

Marthen Insaf meminta aparat hukum untuk segera mengusut pemalsuan dokumen negara tersebut.

”Dalam tuntutan kami yang disampaikan ke DPRD Sarmi juga meminta Presiden, Menteri Dalam Negeri, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, dan Gubernur Papua untuk mengusut pemalsuan dokumen ini. Ini adalah pembohongan publik,” ujarnya.

Penyampaian aspirasi masyarakat di Gedung DPRD Sarmi diterima Wakil Ketua I Roby Pampang, SE beserta Anggota DPRD Sarmi, Alberth Niniwen, Harius Bahi, SE, Mustafa M, SE, Jumriati, Daniel Wanewar, Adam Samrau, Edi Tananar dan Gaspar Naunik, SE.

Anggota DPRD Sarmi, Alberth Niniwen yang dikonfirmasi terkait aksi demo tersebut mengakui bahwa, Senin 10 Februari 2020) DPRD Sarmi menerima sejumlah masyarakat yang menggelar demo damai.

Mereka meminta DPRD Sarmi menelusuri dan mengkonsultasikan dokumen ataupun surat terkait penonaktifan Wabup Sarmi.

“Masyarakat datang demo tadi dan mereka meminta dewan mengusut surat-surat terkait Wabup Sarmi. Kami DPRD menampung aspirasi ini dan akan menindaklanjuti ke pihak-pihak terkait,” jelas Niniwen saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Senin petang.

Mengenai langkah konkrit yang akan dilakukandDewan, kata Niniwen, sesuai dengan tugas dan tanggung maka aspirasi ini ditampung dan akan ditindaklanjuti melalui konsultasi ke pihak-pihak terkait seperti Kementerian Dalam Negeri, Mahkamah Agung, Pemerintah Provinsi Papua dan lembaga terkait lainnya.

“Apabila nanti terbukti surat-surat yang beredar ini palsu, maka sudah masuk ranah hukum dan menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum,” katanya.

Niniwen juga mengajak masyarakat Sarmi menjaga situasi tetap aman dan damai. Masyarakat diminta untuk tetap  tenang dan tak menggelar aksi demo lagi.

“Dewan akan bekerja. Masyarakat tetap tenang. Kalau merasa ada aspirasi yang perlu disampaikan silahkan disampaikan ke Dewan. Kita jaga Sarmi supaya tetap aman,” pinta Niniwen. **

banner 336x280