Oleh: Vina Rumbewas |
PAPUAinside.com, WAMENA— Danrem 172/PWY Kolonel Inf.Jonathan B.P.Sianipar menegaskan bahwa anggota TNI di wilayahnya yang terlibat narkoba dan miras sanksi hukumnya akan lebih berat, bahkan hingga pemecatan.
Hal ini ditegaskannya pasca adanya penyelundupan miras yang tertangkap di Yalimo baru-baru ini yang diduga dibacking seorang oknum anggota TNI.
“Kami sudah komitmen, tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat perbuatan ilegal apakah itu narkoba, miras dan perbuatan illegal lainnya,” tegasnya kepada wartawan di Wamena, Kamis (14/11).
Terkait penangkapan tersebut hingga kini pihak TNI sedang melakukan penelusuran terkait keterlibatan oknum aparat dan sejauh apa keterlibatannya.
“Jadi kami sedang selidiki apakah dia ikut membeli atau ikut mengamankan, ini yang sedang diproses POM. Jadi begitu dapat informasi langsung kami kroscek lagi di anggota kita di jajaran 1702/Jayawijaya,” paparnya.
Menurutnya jika benar terbukti, maka akan langsung pidana dan tidak diproses satuan namun langsung diserahkan ke POM, dengan ancaman hukum dua kali lipat.
“Kalau sudah masuk pidana pengadilan militer hukumannya bahkan lebih berat dari orang sipil nanti bisa sampai ke pemecatan kalau terbukti melakukan perbuatan-perbutaan melawan hukum,” pungkasnya. **