Didalami Keterlibatan Orang Lain dalam Kasus Penjualan Amunisi kepada Kelompok KKSB

Kapendam XVII/Cenderawasih Kol CPL Eko Daryanto. (foto: ist)
banner 468x60

Oleh: Nethy DS |

Papuainside.com, Jayapura – Tidak tertutup kemungkinan ada tersangka lain dalam kasus Pratu DAT dan dua rekannya, Pratu M dan Pratu O yang diduga menjual amunisi kepada simpatisan KKSB di Timika, Mimika Papua.

banner 336x280

Dugaan kemungkinan munculnya tersangka lain menurut Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto akan didalami Pomdam/Cenderawasih. ‘‘Itulah sebabnya Panglima memerintahkan Pratu DAT dibawa ke Pomdam untuk penyelidikan lanjutan, dari mana asal usul amunisi tersebut, berapa jumlahnya apakah betul dijual ke klompok KKSB dan sebagainya. Informasi itu nantinya akan kita ketahui dari hasil penyelidikan,’’ terangnya di Makodam XVII/Cenderawasih di Polimak, Jayapura.

Pratu DAT adalah anggota Kodim 1710/Mimika sementara Pratu O dan Pratu M bertugas  di Kostrad Kariango Makassar. Keduanya terlebih dulu ditahan di Kostrad Kariango sebelum Prada DAT ditangkap di Sorong Papua Barat, Minggu (4/8).

Pratu DAT di bawa ke Pomdam XVII/Cenderawasih. (foto: ist)

Kapendam tidak mau beranda-andai asal amunisi tersebut saat ditanya apakah diambil dari gudang senjata atau amunisi yang digunakan saat latihan. ‘’Itu saya tidak bisa komentar kita tunggu saja hasil penyelidikan Pomdam, kan kita tinggal ikuti saja perkembangan penyelidikanya,’’ terangnya.

Kapendam juga tidak menjelaskan apa jabatan atau tugas pokok Pratu DAT di Kodim 1710/Mimika namun dengan tegas mengatakan dia bukan pemegang kunci gudang senjata. ‘’Oo tidak dia bukan pemegang kunci gudang senjata,’’ tegasnya.

Untuk proses hukum Pratu O dan Pratu M menurut Kapendam apakah dilakukan di Jayapura atau di Makassar tergantung dari keputusan Ankumnya.

Namun ditegaskan bahwa tindakan prajurit tersebut telah mencoreng dan membuat citra negative terhadap institusi TNI. ‘’Perlu saya tegaskan bahwa “tindakan oknum Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI AD khususnya Kodam XVII/Cenderawasih. Kita akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No. 12 Tahun 51 Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun, dan yang bersangkutan sudah pasti dipecat sebagaiu prajurit TNI AD,’’ tandasnya. **

banner 336x280