Dampak Covid-19, Pemprov Papua Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Bupati/ Wali Kota se Papua diminta karantina PDP maupun PDP. (istimewa)

Oleh: Ignas Doy I

PAPUAInside.com, JAYAPURA—Pemerintah Provinsi (Pemprov)  Papua mengeluarkan kebijakan, yakni pembebasan atau penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor  (BBN-KB) dan Bea Balik Nama (BBN) II kendaraan bermotor di wilayah Papua sejak April 2020 hingga tanggal 31 Oktober 2020. Pasalnya, pandemi Corona Virus Disease 2019 atau Covid-19 otomatis berdampak pada penurunan pendapatan warga.

Demikian disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi Papua MB Setiyo Wahyudi, SE, MM, saat jumpa pers via zoom streaming Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua, Skyland, Kota Jayapura, Sabtu (02/05/2020).

Wahyudi mengatakan, relaksasi pembebasan denda pajak kendaraan bermotor didasarkan pada keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/149/2020 tentang pembebasan penghapusan sanksi administrasi  pajak kendaraan bermotor, denda dan pokok BBN-KB.

Ia mengatakan, terkait pembebasan pajak kendaraan bermotor didasarkan atas keterlambatan pendaftaran atau pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, keterlambatan pendaftaran baik kendaraan yang untuk pengesahan atau pun pajak kendaraan yang satu tahun ataupun tahun berjalan, untuk kendaraan bermotor tunggakan dua tahun tiga tahun empat tahun dan lima tahun apakah itu sudah ditetapkan ataupun belum mendaftar dendanya semua dihapuskan.

Dia menuturkan, pembebasan sanksi administrasi BBN-KB, untuk kendaraan kepemilikan pertama atas keterlambatan ataupun pembayaran.

“Hal ini berlaku untuk kendaraan baru yang baru dibeli atas keterlambatan faktur semua dibebaskan dari pada dendanya  sehingga seluruh kendaraan baru yang  keterlambatan atas pendaftaran ataupun  pembayaran tak dikenakan dendanya,” katanya.

Yang berikutnya, lanjutnya, adalah BBN-KB, untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemerintah melakukan penghapusan pokok berikut dendanya, sehingga untuk kepemilikan kedua dan seterusnya pemerintah melakukan penghapusan denda dan pokok.

Penghapusan ini atau relaksasi pajak daerah ini dilakukan cukup panjang, terangnya, karena mengingat warga yang terdampak Covid-19.

“Saya yakin dan percaya hampir  semua saudara- saudara kita yang memiliki kendaraan terjadi penurunan dari pada pendapatan,” ucapnya.

Untuk itu, tukasnya,  pihaknya menghimbau kepada saudara–saudara kita, untuk bisa memanfaatkan kesempatan ini atas relaksasi yang dilakukan oleh pemerintah.

Menurutnya, selanjutnya untuk pembayaran dari pada pajak kendaraan atau bea balik nama tadi bisa dilakukan di seluruh Kantor Unit Pelayanan Dinas (UPD) Samsat Se- Papua atau pun di Gerai atau Payment Point di seluruh Papua atau Samsat Keliling di masing- masing Samsat seluruh Papua.

Ia juga menyampaikan, Pemprov Papua dalam rangka meningkatkan pelayanan atau pun inovasi melalui pelayanan Samsat, yakni dalam waktu dekat akan mendekatkan pelayanan melalui Samsat Box yang letaknya atau tempatnya di depan Sagu Indah Plaza, Jayapura.

“Mudah- mudahan terkait terkait teknis pelayanan dalam waktu dekat sudah dapat dilakukan,” ucap dia.

Disamping itu, katanya, untuk pembayaran pajak dapat dilakukan di ATM Bank Papua. Namun demikian, untuk ATM tentu ada syarat- syarat dan ketentuan yang berlaku.

“Mudah- mudahan bapak ibu sekalian dapat menggunakan gerai-gerai atau tempat- tempat layanan- layanan, yang dimiliki oleh Bapenda Papua, sehingga tak menjadi sulit atau pun jauh dari pada dalam melakukan pembayaran pajak,” jelasnya. **