Bupati Kepulauan Yapen Usul Dana Otsus Dinaikan 3 Sampai 4 Persen dari DAU Nasional

Bupati Kepulauan Yapen Tony Tesar. (Foto: Jubi.co.id/Alexander Loen)

Oleh: Ignas Doy  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Bupati Kepulauan Yapen Tony Tesar, mengusulkan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua dan Papua Barat dari 2 persen dinaikan menjadi  3 sampai 4 persen dari total pagu Dana Alokasi Umum (DAU) Nasional.

Demikian disampaikan Bupati Tesar, ketika dikonfirmasi terkait pro kontra dana Otsus Papua dan Papua di Jayapura, Minggu (23/08/2020).

Diketahui, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, alokasi dana Otsus provinsi Papua dan Papua Barat setara dengan dua persen dari total pagu DAU Nasional dan berlaku selama 20 tahun.

Dikatakannya, pemerintah daerah sangat membutuhkan dana Otsus, agar percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat benar- benar bisa dilaksanakan.

Ia menjelaskan untuk masalah kelanjutan dari alokasi dana 2 persen, dana Otsus ini sangat diperlukan, khususnya di kabupaten Kepulauan Yapen, dalam menunjang pendidikan, kesehatan dan juga ekonomi, khususnya bagi masyarakat Papua.

Menurutnya, pemerintah daerah di wilayah adat Saireri dan Tabi telah sepakat, untuk melakukan evaluasi 19 tahun implementasi Undang –Undang  Otsus Papua yang dilaksanakan secara berturut-turut mulai  Senin (24/08/2020).

Dikatakan setiap dana Otsus yang masuk didalam APBD dipertanggungjawabkan, untuk belanjanya sampai dengan kegiatannya, agar akuntabilitas dari penggunaan dana Otsus ini diikuti dan dipahami masyarakat,  sesungguhnya dana Otsus ini dimanfaatkan sangat baik untuk anak-anak , terutama anak -anak sekolah.

“Kalau ada pemikiran-pemikiran yang lain saya kira itu karena kita pemerintah daerah belum transparan dalam penggunaan dana Otsus ini,” terangnya.

Namun demikian, tuturnya, dana Otsus yang saat ini dibagikan di kabupaten dan kota jumlah yang diberikan dua tahun terakhir ini sangat jauh dari harapan pemerintah daerah.

“Kita tahu bahwa terakhir kita semua untuk kepentingan pelaksanaan PON XX memang ada pengurangan dana Otsus kurang lebih 50 persen,” bebernya.

Ia menjelaskan, jadi total  dana Otsus yang diberikan kepada pemerintah daerah, khususnya  Kepulauan Yapen  hanya Rp 46 miliar saja, padahal dua tahun sebelumnya diberikan Rp 96 miliar.

“Ini tentunya sangat memberatkan kami di daerah, apalagi  DAU, PAD  dan lain- lain itu kami sangat terbatas,” ungkapnya.

Oleh karena itu, tukasnya, ia berharap ada kesepahaman dari seluruh masyarakat, untuk mengetahui dana Otsus ini, bahwa pemerintah daerah sangat membutuhkan dana Otsus, untuk pengembangan atau memajukan Sumber Daya Manusia (SDM)  di Papua.

Menurutnya, pemerintah daerah menentukan satu anak bebas pungutan mulai sekolah dari PAUD sampai SMA, bahkan sampai kuliah.  Setiap anak harus dibiayai dengan kurang lebih Rp 10 juta.

“Ini bagian yang kita bicarakan cara tentang SDM  orang Papua yang betul- betul bisa handal dan berkompetisi secara nasional,” pungkasnya.

Diketahui pemerintah menetapkan dana Otsus  Papua dan Papua Barat dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2021 sebesar Rp 7,8 triliun. Angka ini naik dari APBN Perubahan 2020 yakni Rp 7,6 triliun. **