Oleh: Makawaru da Cunha I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Rencana Majelis Rakyat Papua (MRP) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait implementasi Otsus selama 19 tahun pada tanggal 24-25 November 2020 di wilayah Tabi yakni Kabupaten Jayapura, mendapat penolakan dari seluruh komponen masyarakat adat Tabi dan Saireri.
Demikian disampaikan Bupati Jayapura Mathius Awoitauw, SE, MSi, saat dikonfirmasi usai acara peringatan HUT ke-9 Partai Nasdem di Hotel Horison, Kotaraja, Rabu (11/11/2020).
Diketahui, wilayah adat Tabi meliputi kabupaten Jayapura, kota Jayapura, kabupaten Mamberamo Raya, kabupaten Sarmi dan kabupaten Keerom.
Sedangkan wilayah adat Saireri meliputi kabupaten Biak Numfor, kabupaten Supiori, kabupaten Kepulauan Yapen dan kabupaten Waropen.
Pasalnya, seluruh komponen masyarakat Tabi dan Saireri sudah melakukan evaluasi dan menjaring aspirasi masyarakat terkait implementasi Otsus selama 19 tahun di Provinsi Papua, saat Workshop 19 Tahun Implementasi dan Evaluasi Otsus di Wilayah Adat Tabi dan Saereri di Suni Garden Lake & Resort, Sentani, Jayapura, Senin (24/8/2020) lalu.
Dijelaskan, hasil dari Workshop 19 Tahun Implementasi dan Evaluasi Otsus di Wilayah Adat Tabi dan Saireri sudah diserahkan kepada Gubernur Papa, MRP, DPR Papua kemudian Mendagri.
“Jadi kalau MRP melakukan lagi hasilnya sama saja. Karena itu, masyarakat Tabi dan Saireri menolak RDPU,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya tak mengevaluasi Otsus, tapi hanya mengevaluasi penggunaan dana Otsus, karena pemerintah provinsi Papua yang mengelola dana tersebut.
“UU Otsus ini kan tak bisa minta berhenti. UU Otsus berhenti, kalau ada UU yang mengganti dan itu tugasnya DPR RI, bukan di daerah. Jadi kita tak punya kewenangan untuk bicara itu. Kita hanya mengevaluasi 19 tahun penggunaan anggaran Otsus, sebagaimana amanat UU Otsus,” terangnya.
Ia menjelaskan, sembilan kabupaten dan kota di wilayah Tabi dan Saireri. Setiap kepala daerah sudah mempertanggungjawabkan penggunaan dana Otsus 80 persen.
Dikatakan setiap kabupaten dan kota melaporkan penggunaan dana Otsus selama 19 tahun itu hanya 3-5 persen dari total APBD masing- masing kabupaten dan kota.
Menurutnya, dana Otsus yang dialokasikan pemerintah provinsi itu sangat kecil, karena dana Otsus ini kan dikelola oleh provinsi bukan kabupaten dan kota. Kabupaten dan kota itu berlaku UU Otda.
“Bayangkan saja 3-5 persen dari keseluruhan APBD setiap kabupaten dan kota,” pungkasnya. **













