DPRD Puncak Gelar Sidang Penetapan APBD Perubahan 2024

Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen menyerahkan meteri sidang APBD-Perubahan TA 2024 kepada Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, di Aula DPRD Puncak, Ilaga, Rabu (25/09/2024). (foto: Diskominfo Puncak)

PAPUAINSIDE.ID, ILAGA— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Puncak menetapkan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2024 melalui Sidang Paripurna di Aula Kantor DPRD Puncak. , Perda yang sudah disahkan tersebut selanjutnya diserahkan Ketua DPRD Puncak Lukius Newegalen kepada Penjabat Bupati Puncak Nenu Tabuni, bertempat di Aula DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Puncak, Ilaga, Rabu (25/09/2024), pukul 17.00 WIT.

Sidang Paripurna dihadiri 17 anggota dewan dari 25 orang dan tidak hadir 8 orang.

Lukius dalam sambutanya menyinggung penyerapan APBD OPD (Organiasi Perangkat Daerah) masih banyak dibawah 60% sementara waktu yang tersisa tinggal tiga bulan.

“Masih kurangnya penyerapan anggaran oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik berkaitan dengan hal tersebut dewan meminta agar dinas dan badan yang penyerapan anggarannya masin dibawah 60 % untuk segera meningkatkan kinerjanya mengingat sisa waktu tiga bulan dalam tahun anggaran ini” katanya.

“Saya juga berharap agar semua anggaran agar cepat di realisasikan mengingat Pemilukada sudah dekat di bulan November akan datang,” tambahnya.

Sementara itu, PJ Bupati Puncak Nenu Tabuni, mengapresiasi DPRD Kabupaten Puncak, karena melaksanakan sidang di Kabupaten Puncak, tidak seperti beberapa waktu lalu, yang sering bersidang di Timika.

“Saya selaku PJ Bupati komunikasi dengan pimpinan dan bapak-bapak terhormat kemudian kemarin dan hari ini tuntunan anggota DPRD terhormat bisa dapat hadir di Kabupaten Puncak untuk melaksanakan penetapan APBD Perubahan 2024 di Ilaga, saya menyampaikan penghargaan yang tinggi yang tulus kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD yang bisa hadir,” ungkap Nenu Tabuni.

Di Sidang ini terdapat beberapa poin penting yang di yang telah disetujui DPRD Puncak dalam Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak Tahun Anggaran 2024 yaitu Jumlah Belanja Daerah Sebesar 1.8 Triliun.

“Kami dari eksekutif dan legislatif telah melaksanakan penetapan APBD Perubahan, nantinya  tim TIPD dan Tim Anggaran akan melanjutkan ke tahapan berikutnya ke provinsi untuk evaluasi,” tegas Nenu Tabuni.

Setelah selesai Evaluasi diharapkan, kegiatan yang masuk dalam APBD Perubahan akan segera di laksanakan mengingat Tahun anggaran 2024 akan segera berakhir.

Nenu juga berharap agar sidang-sidang berikutnya tetap dilaksanakan di ibu Kota Kabupaten di Ilaga, terutama APBD Induk 2025. “Kami akan mengejar APBD induk 2025, agar supaya penetapan APBD induk bisa dilakukan sesuai kesepakatan bersama tadi,” tutup Nenu Tabuni.** (Diskominfo Kabupaten Puncak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *