Ini Sembilan Kesepakatan Penentuan Lokasi Pemasangan APK di Puncak

KPU Puncak bersama Pemda dan TNI-Polri, menandatangani berita acara pembahasan penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Aula Nagelar, Ilaga, Rabu, (22/11/2023). (Foto: Humas Pemda Puncak)

Oleh: Makawaru da Cunha  I 

PAPUAinside.id, ILAGA—KPU Kabupaten Puncak bersama Pemda, Bawaslu dan TNI-Polri, menggelar Rakor pembahasan penentuan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 di Aula Nagelar, Ilaga, Rabu, (22/11/2023).

Pembahasan penentuan lokasi APK Pemilu 2024  ini tertuang dalam Berita Acara No: 402/PL.01.4-BA/2/2023 sebagai berikut.

Pertama, lokasi pemasangan APK untuk setiap dapil di gabungkan ke Distrik Induk. Kedua, Dapil 1 ditetapkan di Distrik Ilaga. Ketiga, Dapil 2 ditetapkan di Distrik Beoga. Keempat, Dapil 3 ditetapkan di Distrik Sinak. Kelima, Dapil 4 ditetapkan di dua Distrik yakni Doufo dan Bina.

Keenam, pemasangan APK Pemilu 2024 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapat izin dari pemilik tempat tersebut.

Ketujuh, APK tanpa izin akan diturunkan oleh penyelenggara KPU, Bawaslu dan TNI/Polri.

Kedelapan, Pemda, KPU, Bawaslu dan TNI-Polri, dan juga bersepakat tak adanya Posko Kemenangan Calon Anggota DPRD, yang dapat menimbulkan konflik

Kesembilan, tak diizinkan melakukan pesta adat (bakar batu) dengan kepentingan politik.


Rakor pembahasan penentuan lokasi pemasangan APK Pemilu 2024 di Aula Nagelar, Ilaga, Rabu, (22/11/2023). (Foto: Humas Pemda Puncak)

Turut hadir Pj Bupati Puncak Ir Darwin HL Tobing, Pj Sekda Puncak Zainudin Rachman, Ketua KPU Puncak Nataluis Tabuni, Ketua Bawaslu Puncak Yorince Wanimbo, Kapolres Puncak I Nyoman Punia, Danramil Puncak Inra Surya Hasibuan dan para Kepala Distrik.

Pj Bupati Puncak mengatakan, Pemda Puncak selalu mendukung KPU, Bawaslu dan TNI/Polri dari segi izin maupun keuangan.

Dikatakan ruang publik di Ilaga sangat minim, sehingga perlu dukungan dari Pemda Puncak, karena lebih banyak aset pemda yang ada di banding dengan ruang publik, salah-satunya di Lapangan Trikora Ilaga.

“Kita memberikan ruang-ruang untuk penetapan titik-titik pemasangan APK di semua distrik yang sudah dipusatkan,” ujarnya.

Pj Bupati Puncak juga mengingatkan untuk selalu mensosialisaikan kampanye damai dan mendukung proses peyelenggaraan Pemilu 2024.

“Kami berharap Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara, melakukan tahapan-tahapan ini secara baik, juga mensosialisasikan hal-hal terkait pilkada dan pileg, supaya masyarakat tetap tenang dan kondusif, tak terprovokasi dengan hal-hal yang tak etis,” jelasnya.

Ketua KPU Puncak Nataluis Tabuni mengatakan di  Puncak ini kondisi tak aman, setelah di pasangnya APK selalu dirusak.

Oleh karena itu, lanjutnya, KPU, Bawaslu beserta Pemda Puncak sepakat harus dipasang di sekitar ibu kota.

Ketua Bawaslu Puncak Yorince Wanimbo juga sangat mendukung kesepakatan dalam Rakor tersebut.

“Bawaslu sepakat bersama pasang baliho dan kampanye bersama dilakukan di lapangan,” tutur Yorince. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *