Peraih Kalpataru Pimpin Demo Damai di Pengadilan Negeri Jayapura

Masyarakat Adat Enggros Tobati, ketika menggelar aksi demo damai di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Perempuan Papua Petronela Merauje peraih penghargaan lingkungan Kalpataru, bersama masyarakat adat Enggros Tobati, memimpin aksi demo damai di Halaman Kantor Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (22/8/2023).

Aksi demo damai ini untuk memberi dukungan kepada PPNS, Gakkum Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Papua, yang tengah menghadapi sidang gugatan pra peradilan H Syamsunar Rasyid.

H Syamsunar Rasyid tak menerima ditetapkan sebagai tersangka  dalam kasus penimbunan hutan mangrove di Kawasan Konservasi  Taman Wisata Alam (TWA) Teluk Youtefa.

Meski demikian, hakim menolak permohonan pra peradilan H Syamsunar Rasyid.

Para pendemo membawa poster bertuliskan, antara lain Hutan Perempuan Not for Sale, Hukum Seberat beratnya Pelaku Perusak Hutan, Jangan Biarkan Masyarakat Sengsara karena Ulah Pengusaha. Putusan Pengadilan Negeri Harus Melihat Kearifan Lokal Papua, Ini Dapur Bukan Tempat Baru Kapur, Hutan Perempuan adalah Dapur Kami, Perempuan Adat Tolak Hutan Dibabat.

Petronela mengatakan, pihaknya datang kesini tak ada kepentingan lain, selain hanya ingin menjaga hutan mangrove di Kawasan Konservasi TWA Teluk Yotefa.

“Kami ingin hutan mangrove tetap ada, karena hutan itu memberi makan bagi kami masyarakat. Jangan merusak hutan mangrove, karena hutan itu tempat hidup kami,” jelasnya.

Karena itu, ujarnya, pihaknya menghendaki keputusan hakim harus benar-benar adil sesuai dengan UU yang berlaku.

“Itu saja yang kami mau memberikan dukungan kedalam bahwa para hakim dan terutama Bapak H Syamsunar Rasyid, untuk melihat kami yang datang dengan hati nurani. Kami hanya ingin menyampaikan aspirasi bahwa tempat kami boleh membangun, tapi yang rama lingkungan.

“Saya terima kalpataru terus sampai disini hutan di Jayapura, yang saya jaga ini ditebang berarti kami masyarakat ini hanya menjadi boneka atau panjangan. Kalau memang DKLH Provinsi Papua tak bisa menyelesaikan kasus ini berarti saya akan bawa kembali kalpataru ke negara,” tegasnya. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *