Plt Bupati Mimika Didakwa Pasal Berlapis

Kajati Papua Witono, SH, MHum, didampingi Wakajati Papua Adi Wibowo, SH, MH, ketika menyampaikan keterangan pers, Kamis (16/3/2023). (Foto: Makawaru da Cunha/Papuainside.id)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Silvi Herawati didakwa pasal berlapis, yakni  pasal 2 dan pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 tentang Tipikor dan UU No.28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Hal ini disampaikan Kajati Papua Witono, SH, MHum, didampingi Wakajati Papua Adi Wibowo, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Papua Sutrisno Margi Utomo, SH, MH dan Asisten Intelejen Kejati Papua Erwin Purba, SH, ketika menyampaikan keterangan pers, Kamis (16/3/2023).

Sidang perkara pokok dugaan tindak pidana korupsi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Kamis (16/3/2023). Tapi batal, karena terdakwa Johannes Rettob dan Silvi Herawati tak hadir. Sehingga sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ditunda hingga Senin (27/3/2023) pukul 10.00 WIT.

Pada sidang perdana, Kamis (9/3/2023) lalu, para terdakwa juga tak hadir pada sidang perdana tersebut.

Sebelumnya, Hakim menolak praperadilan, yang dimohonkan Tim Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Silvi Herawati, Kamis (16/3/2023).  

Witono menjelaskan, para terdakwa didakwa pasal berlapis, yakn primer subsider pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor, kemudian alternatif UU KKN.

“Kasus ini betul-betul sangat kental dugaan KKN, dimana istri dan adik iparnya menjadi pimpinan di Asian One. Insyah Allah, kita bisa membuktikan kasus dugaan korupsi yang diawali dari KKN. Kemudian ada berapa hal prosedur yang dilangkahi misalnya harus dilelang dan sebagainya, ternyata nggak dilelang. Tapi nanti biar di persidangan yang membuktikan,” tegas Witono.

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua, terangnya, telah melimpahkan kasus dugaan tindak pidana korupsi atas nama Plt Bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Silvi Herawati, untuk disidangkan di di Pengadilan Negeri Kelas I A Jayapura, Kamis (16/3/2023). 

“Jadi perkara ini kita sudah limpahkan ke Pengadilan dan statusnya berubah dari menjadi terdakwa,” terangnya.

Diketahui, Plt. bupati Mimika Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter, saat ia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika  dengan kerugian negara mencapai Rp 69 miliar lebih. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *