Pokja Agama MRP Sebut Perda Minuman Beralkohol di Kota Jayapura Perlu Diubah

Tim Pokja Agama MRP, bersama Pemkot Jayapura membahas Perda Kota Jayapura tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di wilayah Kota Jayapura. (Foto: Dok/Pokja Agama MRP)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Kelompok Kerja (Pokja) Agama Majelis Rakyat Papua (MRP), bersama Pemkot Jayapura, menggelar pertemuan di Ruang Kerja Penjabat Walikota Jayapura, Senin (1/8/2022).

Pokja Agama MRP mendorong, agar Pemkot Jayapura melakukan perubahan regulasi atau Perda tentang penanganan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura, yang dinilai tak efektif lagi.

Turut hadir Penjabat Walikota Jayapura Frans Pekey, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan Koperasi dan UKM Kota Jayapura Robert Awi dan beberapa pimpinan SKPD terkait.

Sedangkan Tim Pokja Agama MRP, masing-masing Nikolaus Degei, STh, Markus Kajoi, SSos dan Dr. H. Toni VM Wanggai, SAg, MA.

Untuk pengawasan peredaran minuman beralkohol, Pemkot Jayapura telah memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Wilayah Kota Jayapura serta Perda Nomor 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasokan Minuman Beralkohol  ke Wilayah Kota Jayapura.

Kajoi mengatakan, pihaknya menilai pentingnya evaluasi dan perubahan regulasi penanganan peredaran minuman beralkohol di Kota Jayapura, agar disesuaikan dengan dinamika dan interaksi sosial di Kota Jayapura, baik produsen maupun konsumen minuman beralkohol  di Kota Jayapura yang mengalami perubahan.

Selain itu, Kajoi juga menyoroti minimnya pembatasan-pembatasan, sehingga  semua orang bisa mengakses dengan mudah, karena tak ada kawasan-kawasan yang dikhususkan, untuk penjualan minuman beralkohol.

Bahkan, menurut Kajoi, Pemkot Jayapura perlu mengatur kawasan-kawasan yang boleh dan tak boleh orang orang mengkonsumsi minuman beralkohol.

“Orang boleh mengkonsumsi minuman beralkohol, tapi di kawasan kawasan tertentu,” ujarnya.

Kajoi menjelaskan, secara prinsip sebenarnya MRP menolak peredaran penjualan minuman beralkohol  di seluruh Tanah Papua.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MRP Nomor  4 Tahun 2021 tentang Pelarangan Distribusi Penjualan dan Produksi Minuman Beralkohol dan Obat-obatan Terlarang.

“Kami dorong Pemkot Jayapura, untuk melakukan perubahan terhadap regulasi pengawasan dan peredaran minuman beralkohol, sehingga ada pengaturan yang lebih jelas dan sanksi yang lebih tegas,” terangnya.

Tim Pokja Agama MRP, bersama tokoh-tokoh agama menggelar pertemuan di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Rabu (3/8/2022). (Foto: Dok/Pokja Agama MRP)

Kajoi menjelaskan, dari pertemuan itu terungkap, Pemkot Jayapura hanya memberikan izin resmi penjualan minuman beralkohol hanya kepada 3 perusahaan. Dua perusahaan masih aktif, sedangkan satu perusahaan tak aktif lagi.

Tapi ternyata jumlah minuman beralkohol yang beredar di Kota Jayapura yang illegal jauh lebih besar bahkan 3 sampai  4 kali lipat kuotanya.

Bahkan Pemkot Jayapura hanya memberian izin penjualan minuman beralkohol golongan A sampai C. Sedangkan golongan minuman beralkohol lain tak diberikan izin.

Masih menurut Kajoi, Pengkot Jayapura juga menyampaikan bahwa masalah yang mereka hadapi bahwa minuman beralkohol ilegal yang beredar di Kota Jayapura kuotanya jauh lebih besar dan sulit diberantas, karena kalau diberantas nanti tumbuh kembali dan  sulit dikendalikan.

Ungkap Otak Penjualan

Kajoi mempetanyakan mengapa penjualan minuman beralkohol tumbuh subur di Kota Jayapura.

Pasalnya, ada sinyalemen orang-orang kuat  tertentu di Kota Jayapura, yang selama ini membackingi penjualan minuman beralkohol di Kota Jayapura.

Oleh karena itu, tukas Kajoi, pihaknya minta Pemkot Jayapura bekerjasama dengan MRP mengungkap siapa otak dibalik semua perizinan ilegal penjualan minuan beralkohol illegal di Kota Jayapura.

“Mengapa bisa terjadi. Ini yang menjadi pergumulan kita bersama Pemkot Jayapura,” tandas Kajoi.

Pusat Peredaran Minuman Beralkohol

Selain pertemuan bersama Pemkot Jayapura, Pokja MRP juga menggelar pertemuan bersama tokoh-tokoh agama, yang juga dihadiri Wakapolresta Jayapura Kota Supraptomo di Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, Rabu (3/8/2022).

Dalam pertemuan tersebut, tokoh-tokog agama menyepakati bahwa Kota Jayapura telah menjadi pusat distribusi minuman beralkohol di seluruh Tanah Papua, termasuk di seluruh wilayah di Pegunungan Tengah Papua.

Kajoi menjelaskan, mantan Walikota Jayapura Benhur Tomi Mano pada periode pertama memimpin Kota Jayapura, mencetuskan motto Satu Hati Membangun Kota Untuk Kemuliaan Tuhan atau Hen Tecahi Yo Onomi T’Mar Ni Hanased.

“Jadi motto ini tak sebanding lurus dengan fakta yang ada saat ini,” ungkap Kajoi.

Kajoi menambahkan, masalah yang dihadapi Pengkot Jayapura bukan hanya minuman beralkohol,  tapi juga ada beberapa hal yang berkaitan dengan eksitensi hidup dan perlindungan terhadap hak-hak dasar orang Port Numbay dan Orang Asli Papua (OAP), yang ada di Kota Jayapura. **