Pengisian Jabatan Wakil Gubernur Papua, Begini Arah Koalisi Papua Bangkit

Ratas dalam rangka pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside.com, JAYAPURA—Gubernur Papua Lukas Enembe, sekaligus  Ketua DPD Partai Demokrat Papua bersama 8 Pimpinan Partai Politik Pengusung  Gubernur dan Wakil Gubernur Papua 2018-2023 Lukas Enembe dan Klemen Tinal (LUKMEN) Jilid II, menggelar Rapat Terbatas (Ratas) dalam rangka pengisian jabatan Wakil Gubernur Papua di Suni Hotel & Convention Abepura, Senin (12/7/2021).

Demikian disampaikan Jubir Gubernur Papua M. Rifai Darus, didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir, usai Ratas menjelaskan, pertemuan ini adalah silaturahmi antara Gubernur selaku Kepala Daerah Papua sekaligus Ketua DPD Partai Demokrat Papua bersama 8 pimpinan partai pengusung LUKMEN Jilid II atau Koalisi Papua Bangkit (KPB).

Diketahui, komposisi kursi KPB di DPR Papua, masing-masing Demokrat 8 kursi, Nasdem 8 kursi, Golkar 6 kursi, PAN 6 kursi, PKS 3 kursi, PKB 3 kursi,  Hanura 3 kursi dan PPP 1 kursi.

“Silaturahmi ini diinisiasi DPD Partai Demokrat Papua, untuk memulai komunikasi-komunikasi politik terkait dengan proses pengisian kursi Wakil Gubernur Papua, pasca ditinggal almarhum Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal,” ujar Rifai.

Diketahui Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, wafat pada Jumat (21/5/2021) di Rumah Sakit Abdi Waluyo Menteng, Jakarta.

Pertama,  gubernur Papua dala ratas tersebut minta kepada KPB, untuk melanjutkan rapat-rapat koalisi untuk menentukan nama-nama atau calon Wakil Gubernur Papua, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kedua, gubernur Papua menyampaikan terima kasih kepada KPB, yang menyatakan sikap tetap kompak dan solid mengawal kepemimpinan Lukas Enembe hingga masa tugas berakhir pada tahun 2023 mendatang.

Jubir Gubernur Papua M. Rifai Darus, didampingi Sekretaris DPD Partai Demokrat Papua Boy Markus Dawir. (Foto: Dian Mustikawati for Papuainside.com)

Ketiga, gubernur Papua menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, untuk tetap tenang  dan sabar mengikuti dinamika konsolidasi rapat KPB dalam melakukan tahapan-tahapan pengisian jabatan wakil gubernur Papua sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

“Masyarakat jangan terprovokasi dengan berita-berita yang berkembang lewat medsos, tapi berikan kesempatan kepada KPB, untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar tak salah mengerti dalam pencapaian akhir dari proses KPB itu berjalan,” tutur Rifai.

Sementara itu, Boy Markus Dawir mengatakan pihaknya setelah ratas akan menggelar teknis seperti apa proses pengisian jabatan wakil gubernur Papua.

Di provinsi Papua, terang Dawir, terdapat dua UU yang berbeda antara UU Umum dan UU Khusus yakni UU No. 21 Tahun 2021 atau Otsus Papua. Di UU Otsus pasal 17 ayat 3 menyatakan bahwa jika Wakil Gubernur Papua berhalangan tetap, maka tak ada pengisian jabatan hingga masa jabatan berakhir pada periode 2018-2023.

Tapi ada UU No. 10 tahun 2016 atau UU Pilkada, menyatakan jabatan kepala daerah bisa diisi dengan cara partai politik pengusung mengajukan paling banyak dua orang calon wakil kepala daerah.

Dikatakan dalam rapat-rapat selanjutnya akan dibahas terkait dua UU yang berbeda ini. Nanti baru diambil kesimpulan UU mana yang dipakai. Itu nanti akan disampaikan lagi kepada gubernur, untuk menyetujui UU mana dipakai.

“Gubernur nanti menghendaki kalau sementara ada revisi UU Otsus di DPR RI dalam bulan ini akan ditetapkan. Revisi ini masuk misalnya kalau pasal 17 ayat 3 diubah, maka  gubernur punya hak untuk mengangkat  calon wagub dan selanjutnya ditetapkan di DPR Papua,” jelasnya.

“Apabila nanti pasal 7 ayat 3 ini dia  masuk dalam revisi UU Otsus, maka gubernur bisa ajukan calon tunggal tanpa persetujuan KPB.  Atau nanti terakhir menggunakan UU Pilkada, maka  KPB akan berkonsultasi dengan gubernur terkait dua nama yang harus diajukan ke DPR Papua, untuk dilakukan sidang paripurna dan memilih dua orang calon wakil gubernur,” jelasnya lagi. **