Oleh: Faisal Narwawan I
PAPUAinside.com, JAYAPURA—Tim Opsnal Gabungan Polres Jayapura menangkap GL (23), pria yang menghabisi nyawa kekasihnya berinisial MSE (27).
Kasus ini terungkap setelah Polres Jayapura melakukan penyelidikan dan penyidikan penemuan mayat wanita di sekitar kuburan Nasendi, Kampung Maribu, Distrik Sentani Barat, Kabupaten Jayapura, Minggu (06/06/2021).
Dalam konferensi pers, Kapolres Jayapura AKBP Dr Victor Dean Mackbon mengatakan, pembunuhan itu ditemukan pada Rabu (02/06/2021).
Motif pembunuhan tersebut kata Kapolres, karena tersulut emosi setelah sebelumnya terjadi pertengkaran mulut soal uang belanja.
“Karena tidak berhenti marah, pelaku emosi mendengarnya dan langsung memukuli wajah korban hingga korban terjatuh di kasur kemudian pelaku mencekik korban hingga meninggal dunia,” kata Kapolres Jayapura dalam keterangannya, Rabu (09/06/2021).
Pelaku GL membungkus jasad korban dengan kain dan membuang korban pada keesokan harinya.
“Setelah pulang dari tempat kerja, pelaku langsung membawa korban menggunakan truk yang dipinjamnya menuju ke Sentani Barat, kemudian membuang korban dari mobil ke jurang dan berusaha menutupi korban dengan dedaunan,” katanya lagi.
Mayat wanita itu kemudian ditemukan warga setempat dengan kondisi sudah membusuk dan menimbulkan bau tak sedap.
Kini GL ditahan petugas di Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan hukum kasus pembunuhan tersebut.
Tersangka GL (23) dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. **














