Bawa Ganja 3,5 Kg Residivis Asal PNG Ditangkap Polresta Jayapura Kota

Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra merilis tersangka pengedar dan barang bukti ganja. (foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Nethy DS|

PAPUAInside.com, JAYAPURA— SLO warga PNG seorang residivis bersama temannya AN juga warga PNG ditangkap Sat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota karena memiliki lalu mengedarkan ganja sebanyak 3,71 Kg.

Warga PNG ini menurut Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas baru saja bebas dari tahanan dengan kasus yang sama dan kini ditangkap kembali. ‘’Satu dari dua tersangka yakni SLO merupakan residivis kasus yang sama dan baru bebas beberapa bulan lalu usai mendapatkan program asimilasi, ” ujar Kapolresta Gustav Urbinas di Mapolres, Senin (07/09/2020).

SLO dan AN menurut Kasat Resnarkoba Iptu Julkifli Sinaga, S.IK dan Kasubbag Humas AKP Jahja Rumra, SH.,MH ditangkap dikawasan Perumahan Taboria Distrik Abepura pada tanggal 3 September lalu, setelah pihaknya menerima informasi warga.

“Keduanya ditangkap tanpa perlawanan disebuah rumah, dimana ketika dilakukan penggeledahan tim opsnal resnarkoba berhasil menyita 114 paket ganja yang sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terungkap ganja itu di bawa dari PNG melalui jalur laut, dan rencananya akan di edarkan di Kota Jayapura dan sekitarnya.

AN berperan sebagai bandar dan juga sebagai kurir yang membawa ganja tersebut dari PNG untuk diedarkan ke wilayah Kota Jayapura.

Atas kejahatan tersebut, Kata Kapolresta, kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 111 ayat (2), undang undang RI nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

“Terkait tersangka yang merupakan warga PNG dalam proses hukum nantinya tim penyidik akan berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG yang ada di Kota Jayapura, agar tersangka bisa mendapatkan pendampingan hukum dari negaranya, yang jelas kedua tersangka tetap menjalani proses hukum yang mengacu pada Undang-Undang yang berlalu di Negara Republik Indonesia, ” ujar  Iptu Julkifli Sinaga. **