Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tim Charli Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda dua di Kota Jayapura dengan menangkap dua pemuda spesialis pencuri ranmor SFB (24) dan WS (16) dan WBU seorang penadah.
SFB dan WS sudah mencuri 8 unit kendaraan roda dua yang selanjutnya dijual ke WBU dengan harga murah sekitar Rp 2,5 juta per unit.
Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R Urbinas mengatakan SFB dan WS ditangkap di Waena dan kini sudah mendekam dalam tahanan Mapolresta Jayapura Kota.

“Kedua pelaku ditangkap di seputaran Waena, samping Pom Bensin tanpa perlawanan,’’ ujar Kapolresta Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Kasat Reskrim AKP Komang Yustrio Wirahadi Kusuma, S.IK, Kasubbag Humas, AKP Jahja Rumra, SH., S.IK dan KBO Sat Reskrim Iptu Zakaruddin, SH dalam Press Conference didepan awak media di halaman Mapolresta Jayapura Kota, Selasa (18/8/2020) sore.
Dari hasil interogasi keduanya telah mengakui perbuatannya, bahkan mengaku sudah mengasak 8 unit motor unit motor selama beraksi.
“Dimana total kendaraan yang diamankan sebanyak 10 unit sepeda motor diantaranya 8 unit hasil kejahatan dan 2 unit milik pelaku,” ucapnya.
Hasil curian kemudian di jual kepada WBU yang tinggal di Taja Kabupaten Jayapura.
“Setiap motor hasil kejahatan para pelaku menjualnya kepada WBU yang berada di Taja Kabupaten Jayapura dengan harga Rp.2.500.000 bahkan lebih tergantung merek dari motor tersebut,” ujar Kapolresta.
Hingga saat ini kata Kapolresta ketiga pelaku beserta delapan unit motor telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan ketiga pelaku sudah ditetapkan tersangka.
Atas perbuatannya SF (24) dan WS (16) dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara, sedangkan WBU dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman 4 tahun penjara. **













