Oleh : Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com,JAYAPURA – Pemerintah Kota Jayapura mulai melakukan penertiban penggunaan masker bagi seluruh warga Kota Jayapura,Selasa (23/6/2020).
Sweeping masker ini berdasarkan Peraturan Walikota Jayapura nomor 19 Tahun 2020 tentang penggunaan masker.
Kegiatan ini serentak di lima titik di wilayah distrik, Jayapura Utara, Jayapura Selatan, distrik Abepura, distrik Heram dan distrik Muara Tami.
Dalam razia masker pertama tersebut, total terdapat 442 pelanggar. Mereka diberikan sanksi sosial berupa pembersihan tempat umum dan diberikan rompi merah bertuliskan OKB (Orang Kepala Batu).

“Kalau kita lihat dari angka, ternyata kesadaran masyarakat sudah semakin tinggi. Dan kita perkirakan di jalan tadi yang sudah memakai masker bisa dikatakan ada 90 persen ke atas sudah menggunakan masker,” ujar Ketua Gugus Tugas Kota Jayapura, Ir. H.Rustan Saru kepada awak media, Selasa.
Ia mengharapkan, penggunaan masker bagi warga Kota Jayapura akan menjadi gaya hidup disaat pandemic ini. “Ini sangat luar biasa kita bisa lakukan hal ini,” katanya lagi.
Sementara, razia masker pada Kamis (24/5/2020) besok akan kembali dilakukan Tim Gugus Tugas Kota Jayapura yang mengfokuskan pada para pelaku usaha.
“Jadi pertama adalah masyarakat umum, kemudian pelaku usaha hingga nanti para instansi termasuk perkantoran,” lanjutnya.
Sementara, salah satu sopir angkutan umum di Abepura yang terkena sanksi karena tak pakai masker kepada Papua Inside mengakui kesalahan yang diperbuatnya.
Walau terkena sanksi sosial, ia menyatakan mendukung razia tersebut. “Bagus supaya semua pakai masker. Saya tadi bawa tapi tidak dipakai makanya kena sanksi,” ujar supir jurusan Waena ini yang tak mau disebutkan namanya.
Ia juga mengharapkan razia tersebut dilakukan hingga masyarakat di dalam toko, pasar dan supermarket yang menurutnya merupakan tempat berkumpulnya masyarakat. **













