Oleh: Nethy DS|
PAPUAInside.com JAYAPURA— Waktu beraktivitas warga di Kabupaten Jayapura diperpanjang hingga pukul 17.00 WIT. Sebelumnya dibatasi hanya sampai pukul 14.00 WIT.
Perpanjangan waktu beraktivitas dimulai Jumat (12/06/2020).
Kapolres Jayapura AKBP Victor Dean Mackbon mengatakan perpanjangan waktu beraktivitas ini sebagai tindak lanjut surat edaran Bupati Jayapura tanggal 9 Juni 2020 yang berdasarkan pada hasil kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Papua dan Forkompimda.
‘’Sebelumnya warga diberi waktu beraktivitas mulai 06.00 – 14.00 WIT setiap hari, namun dengan adanya kesepakatan antara Pemprov bersama Forkopimda maka waktu beraktvitas warga diperpanjang mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 17.00 WIT,’’ jelasnya.
Pembatasan waktu beraktvitas diperpanjang namun Kapolres Mackbon mengingatkan seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Jayapura agar tetap melaksanakan protocol kesehatan. ‘’ Tetap kedepankan protocol kesehatan pencegahan penyebaran Ccvid-19, terutama saat keluar rumah untuk wajib menggunakan masker, jaga jarak, pola hidup bersih dan sehat,’’ terangnya.
Dengan mentaati protokol kesehatan, kata Mackbon berarti sudah melakukan upaya memutus rantai penyebaran covid-19. ‘’Kami minta dukungan dan kerjasama dari seluruh masyarakat kabupaten Jayapura untuk mendukung program pemerintah ini demi memutus mata rantai penyebaran covid-19,’’ harapnya. **













