Oleh: Eman Betta |
Papuainside.com, Serui— 46 pasangan suami istri dinikahkan secara massal di Kantor Pencatatan Sipil Kabupaten Yapen, Kamis (17/10).
Nikah massal dilakukan terhadap suami istri yang sudah menikah secara agama namun pernikahan belum secara negara karena belum dicatatkan di kantor pencatatan sipil.
‘’Pernikahan ini entunya setelah melakukan pemberkatan kudus di gereja maka kita diwajibkan melakukan pencatatan sipil menikah sah secara negara,’’ ujar Bupati Yapen Tonny Tesar saat menyerahkan surat nikah dari Kantor Pencatatan Sipil Yapen di halaman kantor Distrik Yawakukat.
Nikah massal yang diikuti 46 pasangan suami istri ini dalam rangka pelaksanaan program kependudukan keluarga berencana dan pembangunan keluarga (KKBPK) bekerjasama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Yapen.
Pencacatan nikah oleh negara menurut Bupati Tesar sangat penting karena berkaitan dengan dokumen sebagai warga negara.
Bupati Tonny Tesar mengingatkan masyarakat di wilayah masing-masing terlebih khusus bagi anak muda yang sudah menikah namun belum melakukan catatan sipil agar dapat mengurus berkas guna kepentingan keluarga. “Kita tahu bahwa dalam urusan apa saja itu harus ada dokumennya dan itu sangat penting sekali maka yang belum catatan sipil harus cepat melakukannya,’’ imbaunya.
Sementara itu Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Papua yang diwakili Mona M.Yarollo dalam arahannya mengatakan, kegiatan sebagai bentuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan harapan semua program-program kerja pemerintah oleh berbagai lintas sektor dapat di lakukan sehingga adanya sinergitas program.
Dari data yang di himpun jumlah peserta sebanyak 46 pasangberasal dari beberapa kampung, 28 pasang dari Kampung Anotaurei, Kampung Waniwon 11 pasang dan Kampung Kabuena tujuh pasang. **













