Waspadai Stiker Covid-19 sebagai Modus untuk Lolos Blokade

Aparat memeriksa kendaraan roda empat yang memasang stiker Covid-19. Stiker ini kadang dijadikan modus untuk lolos blokade saat batas waktu aktifitas warga di Kota Jayapura. (foto: Faisal Narwawan)

Oleh : Faisal Narwawan|

PAPUAinside.com, JAYAPURA – Waspadai modus stiker covid-19 karena bisa digunakan mengelabui petugas untuk bisa lolos melewati blockade jika melintas di atas pukul 14.00 WIT di Kota Jayapura.

Seperti yang ditemukan aparat gabungan bersama Tim Gugus tugas Kota Jayapura di Abepura yang bertugas di hari kedua pembatasan ativitas warga Kota Jayapura sampai pukul 14.00 WIT.

Petugas menemukan seorang pengendara mobil rental memasang stiker covid-19 di kaca mobilnya tetapi sesungguhnya pengendara sama sekali tidak punya hubungan dengan tugas berkaitan pencegahan penyebaran covid-19.

Kapolsek Abepura AKP Clief Duwith mengatakan, pengendara mobil berasal dari Keerom dan hendak menuju ke Waena. Setelah dilakukan penggeledahan, mobil tersebut merupakan mobil rental dan sama sekali tak ada hubungannya dengan Satgas Covid-19 Kota Jayapura maupun Provinsi Papua.

Suasana Lingkaran Abepura di hari kedua pembatasan aktivitas warga hanya sampai pukul 14.00 WIT. (foto: Faisal Narwawan)

‘’Stikernya kami lepas, kami sita dan pengendara yang bersangkutan kami berikan teguran. Apa lagi SIM yang dibawa juga sudah mati,” ujar Kapolsek Abepura AKP Clief Duwith ditemui wartawan di Mako Brimob  Kotaraja, Abepura Selasa (19/5/2020).

Dengan temuan tersebut juga, Kapolsek AKP Clief meminta masyarakat agar tidak main-main dengan pembatasan sosial di Kota Jayapura karena aparat akan bertindak tegas.

Memasuki hari kedua pembatasan beraktivitas warga di Kota Jayapura menurut Clief masih ditemukan banyak pelanggaran dan didominasi pengendara roda dua.

“Masih ada pengendara roda dua yang melanggar dengan tidak menggunakan masker, helm dan sisanya mereka yang bekerja di perusahaan, seperti bank dan lainnya, ya kami masih maklumi. Dua hari kami masih berikan imbauan surat edaran pemerintah dan hal-hal lain mengenai Covid-19 ini,” jelasnya.

Kapolsek Abepura AKP Clief Duwith memeriksa salah seorang pengendara roda dua yang melintas saat jam pembatasan aktivitas. (foto: Faisal Narwawan)

Kapolsek Abe juga mengingatkan para pekerja yang baru pulang mengikuti instruksi pemerintah dan protokol kesehatan selama pandemik Covid-19, karena jika setelah pendekatan persuasive ini maka akan diterapkan sanksi.

Sebelumnya, Kadistrik Abepura Dionisius J.A. Deda S.STP mengatakan penutupan penuh akan dilakukan pada 21 Mei. “Yang boleh lewat ya petugas medis, rekan-rekan pers, tim gugus tugas dan beberapa pekerja yang mempunyai kepentingan tertentu yang berkaitan dengan penanganan Covid-19,” kata Kadistrik.

Di Abepura ada 6 titik yang diblokade yakni Lampu Merah Tanah Hitam, Lampu Merah Mako Brimob, simpangan Pasar Lama, Depan  Lapangan Trikora,  di pertigaan Pos Vihara PJR dan simpangangan Winner. **