Warga Pelanggar Batas Waktu Beraktivitas di Wamena Diberi Sanksi

Warga yang melanggar batas waktu beraktifitas di Wamena diberi sanksi push up. (foto: Humas Brimob Wamena)

Oleh: Vina Rumbewas |

PAPUAInside.com, WAMENA – Sebagai upaya pencegahan dan pemutusan penyebaran Covid-19 di Jayawijaya, Brimob Wamena dipimpin Danton Kotis Yagara Ipda Erick Alfons melakukan tindakan penertiban sekaligus peringatan kepada warga yang melanggar batas waktu sesuai aturan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, serta penindakan bagi warga yang tidak safety saat beraktivitas di luar rumah.

Penertiban dan pemberian sanksi kepada warga masyarakat yang melanggar merupakan upaya yang dilakukan Brimob Wamena dalam membantu Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dalam memutuskan penyebaran covid-19 yang sampai saat ini masih menjadi perhatian di seluruh dunia.

“Kegiatan penertiban dan peringatan ini adalah kegiatan pemerintah sesuai surat edaran yang di keluarkan oleh Bupati Kabupaten Jayawijaya. Kami sebagai pihak keamanan membantu serta mendukung pelaksanaan kegiatan tersebut. Saya rasa masyarakat tolong mengerti serta patuhi aturan ini untuk bersama-sama kita putuskan penyebaran covid-19 di Wamena,” ungkap Danton Kotis Yagara Ipda Erick Alfons, disela-sela kegiatan penertiban warga di jalan Trikora Wamena, Jumat (29/05/2020)

Lanjutnya, tindakan yang diberikan adalah tindakan peringatan kepada masyarakat yang melanggar aturan. “Hal ini dilakukan karena kami cinta masyarakat, kami cinta Papua dan kami ingin agar virus ini cepat berakhir di tanah yang kita cinta bersama,” tegasnya.

Tambahnya, kegiatan penertiban ini diharapkan dapat dimengerti warga masyarakat Jayawijaya bahwa hal ini dilakukan demi keselamatan bersama ditengah pandemik covid-19 ini.

Sejak tanggal 25 Mei lalu Pemda Jayawijaya telah mengeluarkan peraturan bupati terkait pembatasan aktifitas warga, dimana warga hanya diperbolehkan beraktifitas mulai pukul 06.00 WIT hingga pukul 14.00 WIT. Peraturan ini akan diberlakukan hingga tanggal 03 Juni nanti. ** (Sumber: Humas Brimob Wamena)