Wabup Pegubin Arnold Nam Membuka Musrenbang Otsus dan RKPD 2026

Wakil Bupati Pegunungan Bintang Arnold Nam, S, AP membuka Musrenbang Otsus dan RPKD 2026 di Oksibil, Kamis (24/04/2025). (foto: Arnold Ningdana)

PAPUAINSIDE.ID, OKSIBIL—Wakil Bupati Pegunungan Bintang Arnold Nam, S.AP membuka Musrenbang Otonomi Khusus (Otsus) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026, Kamis (24/05/2026) yang mengusung tema percepatan pertumbuhan ekonomi inklusif, peningkatan kesejahteraan sosial dan pembangunan infrastruktur yang berbelanja.

Wabup Arnold dalam sambutannya mengatakan Musrenbang adalah titik temu antara rasionalitas perencanaan dan dinamika sosial yang terus bergerak, antara regulasi nasional dan praktik lokal yang kontekstual serta momentum strategis untuk mengonsolidasikan seluruh komponen pembangunan dalam satu kerangka logika pembangunan yang komprehensif, partisipatif, dan evidence based.

‘’Perencanaan kita ke depan harus bertumpu pada kerangka penganggaran berbasis kinerja, perencanaan berbasis spasial, sertaevaluasi berbasis hasil (result-based monitoring) Perencanaan bukanhanya penyusunan daftar kegiatan, tetapi juga konstruksi narasi pembangunan yang koheren, progresif, dan terukur,’’ jelas Wabup Arnold.

Dikatakan, tahun 2026 menandai tahap awal dari pelaksanaan RPJMD 2025-2029, sehingga dokumen RKPD Tahun 2026 berfungsi sebagai instrumen transisional sekaligus pijakan awal yang krusial dalam mewujudkan arah pembangunan jangka panjang sebagaimana ditetapkan dalam RPJPD Kabupaten Pegubin Tahun 2025-2045, yang mencita-citakan daerah maju, tenteram dan berkelanjutan, dengan berlandaskan pada motto, Terip Tibo Semo Niriya (Bangkit Membangun Bersama).

Sementara itu, ketua panitia Musrenbang Otsus dan RKPD 2026 Floriani M.S.Uropmabin, S.IP.,MPA menjelaskan, kegiatan untuk membahas beberapa point penting sebagai berikut; pertama: mendapatkan masukan untuk penyempurnaan rancangan rencana anggaran program pengelolaan dana Otsus dan RKPD Kabupaten Pegunungan Bintang yang membuat permasalahan pembangunan daerah,  prioritas pembangunan daerah,arah kebijakan pembangunan daerah, program kegiatan, pagu indikatif, indikator dan target kinerja serta lokasi.

Kedua, penyelerasan program dan kegiatandwngan sasaran dan prioritas pembangunan provinsi melalui APBD provinsi untuk dibahas dan disepakati  dalam Musrenbang RKPD provinsi dan ketiga: klasifikasi program dan kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten /kota dengan program dan kegiatan kampung yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang distrik. ** (Aquino Ningdana)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *