Victor Yeimo Divonis 8 Bulan Penjara

Victor Yeimo dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Oleh: Faisal Narwawan  I

PAPUAinside.id, JAYAPURA—Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura memvonis pidana penjara selama 8 bulan terhadap Victor Yeimo, Jubir Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Vonis ini lebih rendah dari dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut 3 tahun penjara.

Hal ini dibacakan Ketua Majelis Hakim Mathius, SH, MH didampingi Hakim Anggota Andi Asmuruf, SH dan Linn Carol Hamadi, SH dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023) petang.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Victor Yeimo tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan, ” kata Mathius.

Dalam sidang, hakim juga menyatakan bahwa empat dakwaan yang didakwa JPU tak terbukti.

Victor Yeimo didampingi Kuasa Hukum, Emanuel Gobai, SH, menyampaikan keterangan, usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Jayapura, Jumat (5/5/2023). (Foto: Faisal Narwawan/Papuainside.id)

Dakwaan tersebut yaitu pertama, Pasal 106 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dalam perkara tindak pidana makar, tidak terbukti.

Pasal ke dua, 110 ayat (1) KUHP tentang permufakatan untuk makar tidak terbukti, selanjutnya Pasal 110 ayat (2) ke (1) KUHP tentang perencaan makar  dan  Pasal 160 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang penghasutan  pun tidak terbukti.

Selanjutnya, majelis hakim berdasarkan yurisprudensi kasus pada tahun 80 an dan berdasarkan fakta-fakta  menyimpulkan terdakwa  melanggar  pasal  155 Ayat 1 KUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah Indonesia.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Victor Frederik Yeimo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan, mempertontonkan atau menempelkan surat atau gambar, yang isinya menyatakan perasaan permusuhan  kebencian atau penghinaan terhadap Pemerintah Negara Indonesia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar diketahui orang banyak, ” kata Mathius.

Menanggapi hal ini, Emanuel Gobay selaku Kuasa Hukum Victor Yeimo menyatakan, hakim telah membuktikan dalam persidangan bahwa kliennya  benar.

“Yang terpenting adalah pasal makar yang selalu disandarkan kepada aktivis Papua itu tidak terbukti,” katanya.

Victor Yeimo  ditangkap dan diadili atas tuduhan makar dalam demo anti rasisme pada 2019.  Victor Yeimo sempat buron kemudian ditangkap Satgas Damai Cartenz  pada 9 Mei 2021 di Tanah Hitam, Distrik Abepura Kota Jayapura. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *