Oleh: Faisal Narwawan|
PAPUAinside.com, JAYAPURA – Tujuh tahanan politik (tapol) Papua dilimpahkan ke Kejakaaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda.
Tujuh tapol tersebut yakni, Fery Kombo, Alexander Gobay, Hengki Hilapok, Buchtar Tabuni, Irwanus Uropmabin, Stevanus Itlay alias Steven Itlay dan Agus Kossay.
Penyerahan 7 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus kejahatan terhadap keamanan negara/ makar ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur di Samarinda dilakukan, Senin (16/12/2019) siang.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol Drs. Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam keterangannya mengatakan, sebelum dilaksanakan Tahap II, ketujuh tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokkes Polda Kalimantan Timur dengan hasil ketujuh tersangka dalam keadaan sehat jasmani.
Penyerahan disaksikan penasehat hukum para tersangka Anum Siregar, SH.
Penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah Jaksa Penuntun Umum Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan berkas perkara ke Tujuh Tersangka lengkap atau P-21 sesuai dengan Surat Nomor: B-243/R.1.6/Eku.2/12/2019, nomor B-245/R.1.6/Eku.2/12/2019, B-246/R.1.6/Eku.2/12/2019, Nomor B-248/R.1.6/Eku.2/12/2019 dan nomor B-250/R.1.6/Eku.2/12/2019 tanggal 4 Desember 2019.
“Ke tujuh tersana tersebut dititipkan penahanannya di Rutan Polda Kalimantan Timur.
Sedangkan untuk penanganan serta kelengkapan administrasi penyidikan dilakukan oleh Penyidik Direktorat Reskrimum Polda Papua,” ungkapnya dalam rilis tersebut.
Ketujuh tersangka dialihkan penahananya berdasarkan surat dari Direktur Reskrimum Polda Papua nomor: B/815/X/RES.1.24/2019 tanggal 4 Oktober 2019 perihal pemberitahuan pemindahan tempat penahanan tersangka atas nama Buchtar Tabuni Dkk.
Ketujuh tersangka dijerat dengan tindak pidana Kejahatan terhadap keamanan negara/ makar dan atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahun yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat dan atau menyiarkan kabar tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau tidak lengkap dan atau menghinaan terhadap bendera, bahasa dan lembaga Negara serta lagu kebangsaan dan atau penghasutan untuk melakukan kejahatan dan atau pembakaran dan atau pencurian dengan kekerasan dan bersama-sama dimuka umum melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dan atau kejahatan terhadap penguasa umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 Jo pasal 187 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1, 2 dan pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 dan pasal 160 KUHP dan atau pasal 187 KUHP dan pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat 1 KUHP dan atau pasal 2 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau pasal 213 dan 214 KUHP Jo pasal 55, 56 dan 64 KUHP. **