Transaksi Ganja di Perbatasan RI-PNG, 2 WNI dan 1 WNA Ditangkap

Tiga pelaku pemilik ganja, yaitu dua orang WNI, dan seorang WNA asal PNG, usai diperiksa di Polsek Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022). (Foto: Humas Polresta Jayapura Kota)

Oleh: Makawaru da Cunha  I

PAPUAinside, com, JAYAPURA—Personel Gabungan TNI-Polri berhasil menangkap tiga pelaku pemilik narkotika jenis ganja, masing masing dua orang WNI yakni OS (25) dan RW (16) dan satu lainnya yakni AS (20) yang merupakan WNA asal Papua New Guinea (PNG).

Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda di Perbatasan RI-PNG tepatnya di Skouw Wutung, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Rabu (5/10/2022).

Kapolsubsektor Skouw-Wutung, Ipda Alexander Yerisetouw saat dikonfirmasi via ponsel membenarkan penangkapan tiga pelaku tersebut dimana dua orang merupakan WNI yakni OS (25) dan RW (16) dan satu lainnya yakni AS (20) yang merupakan WNA asal PNG.

Ipda Alex mengatakan, penangkapan ini berawal saat dua pelaku yakni OS dan RW yang ditangkap oleh personel dari Deninteldam XVII Cenderawasih, yang bertugas di Pos Skouw bertempat di Jalan Poros Perbatasan Skouw, usai melakukan transaksi dengan membawa empat plastik ukuran besar yang berisikan narkotika jenis ganja.

“Saat diperiksa, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut didapat dari seorang warga PNG berinisial AS yang masih berada diseputaran Pasar Skouw, personel Deninteldam Serka Ibnu langsung menghubungi anggota Polsubsektor untuk segera menyisir keberadaan AS diseputaran Pasar,” ujar Ipda Alex.

Lebih lanjut, kata Ipda Alex, AS pun berhasil dibekuk oleh pihaknya bersama Sertu Steven personel Pos Skouw di sekitar Pasar, AS kemudian dibawa bersama kedua pelaku lainnya ke Polsubsektor Skouw-Wutung, untuk dilakukan pemeriksaan awal.

“Diketahui bahwa transaksi tersebut sudah keempat kalinya dilakukan, dimana ganja yang didapat dibawa ke Kota Jayapura,” imbuhnya.

Ia pun menambahkan, kini ketiga pelaku telah diserahkan ke Polsek Muara Tami untuk selanjutnya dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, guna mempertanggungjawabkan perbuatan mereka. **